Saya selama ini berpikir telah memiliki bekal pemahaman yang cukup mengenai isu-isu hak asasi manusia. Saya mengambil kuliah master mengenai hak asasi manusia, dan begitu lulus, saya merasa seolah-olah saya telah memiliki izin resmi untuk berbicara (dengan tingkat kepercayaan diri tertentu) tentang isu-isu HAM.
Betapa kelirunya saya!
Tiga minggu belakangan ini saya tiba-tiba disentakkan pada kesadaran bahwa saya sebenarnya buta. Bukan sekedar buta, karena saya sebenarnya bisa melihat, tapi saya tidak menyadari apa yang saya lihat. Saya melihat dan melaluinya setiap hari tapi saya tidak sadar bahwa banyak hal yang saya lihat dan lalui tersebut sebenarnya adalah berbagai permasalahan HAM yang serius dan mempengaruhi kehidupan banyak orang yang sebenarnya hidup di sekitarku sendiri.
Kesadaran ini saya dapat sejak mulai bekerja dengan kawan-kawan penyandang disabilitas. Cerita-cerita mereka membuat saya merasa malu karena kekurang-tahuan dan ketidakpedulian saya selama ini tentang isu-isu hak penyandang disabilitas. Pada saat yang bersamaan, semakin banyak saya mendengarkan, semakin saya mengagumi kekuatan mental, kegigihan dan daya juang mereka yang luar biasa.
Salah satu hal pertama yang saya pelajari adalah bahwa disabilitas tidak hanya sekedar memiliki makna medis, melainkan juga sosial. Sebagai istilah medis, disabilitas berarti ketidaklengkapan fungsi tubuh, misalnya bila tubuh tidak mampu menjalankan fungsi tubuhnya untuk berjalan, maka orang tersebut dikategorikan sebagai tunadaksa. Bila ia tidak mampu melihat, maka ia dianggap sebagai tunanetra, dan seterusnya.
Pengkategorian disabilitas sebagai istilah medis tentu saja penting, namun tidak kalah pentingnya adalah disabilitas sebagai sebuah isu sosial. Sebagai isu sosial, disabilitas berarti hambatan yang dialami oleh seseorang untuk memenuhi fungsi sosial dirinya yang sewajarnya. Hambatan ini tidak semata-mata muncul sebagai akibat kondisi fisik orang tersebut, melainkan juga sebagai akibat kondisi sosial. Disabilitas seorang penyandang tunanetra, misalnya, tidak hanya terjadi akibat ia tidak bisa melihat, namun juga ketika ia tidak bisa menemukan pekerjaan yang layak sebagai akibat kondisinya yang tidak bisa melihat tersebut. Disabilitas seorang tunadaksa terjadi bukan hanya ketika ia kehilangan kemampuan untuk berjalan, melainkan juga ketika ia tidak bisa melakukan perjalanan keluar rumah karena tidak ada fasilitas yang memampukan ia untuk melakukan perjalanan. Disabilitas terjadi ketika si penyandang disabilitas berupaya untuk memenuhi fungsi-fungsi sosial wajarnya, namun tidak bisa karena tiadanya alat-alat yang memampukan dia untuk itu.
Itulah sebabnya dalam isu disabilitas, penyediaan sarana dan prasana menjadi sangat penting. Hanya dengan itulah maka si penyandang disabilitas dapat mengatasi hambatan fisiknya dan berfungsi dengan wajar dan bermartabat. Masalah muncul ketika sarana dan prasarana ini tidak tersedia. Bila ini terjadi, maka sebenarnya hak asasi manusia para penyandang disabilitas untuk memiliki kehidupan yang bermartabat telah terlanggar.
Inilah yang kerap terjadi di depan mata kita, hanya saja kita (mereka yang bukan penyandang disabilitas) tidak menyadarinya, atau kadang kita menyadarinya namun memilih untuk bersikap tidak acuh. Dari mulai hal yang sederhana saja, seperti sedikitnya akses ke trotoar yang lebar dan mudah dilewati oleh para pengguna kursi roda. Juga tidak disediakannya penerjemah bahasa isyarat untuk tayangan-tayangan berita televisi. Kadang masalahnya bisa sangat serius seperti misalnya diskriminasi dalam pemberian pelayanan publik seperti yang dialami oleh teman saya Ridwan ketika hendak melakukan penerbangan dengan Lion Air. Tidak kalah seriusnya adalah isu tidak terpenuhinya hak memilih-dipilih penyandang disabilitas dalam pemilu.
Para penyandang disabilitas, secara umum, adalah termasuk keseluruhan umat manusia yang hak asasi manusianya terlindungi dalam berbagai deklarasi HAM, kovenan dan perjanjian HAM. Hak mereka dilindungi secara spesifik oleh Konvensi Hak Para Penyandang Disabilitas yang diadopsi PBB pada tahun 2006, dan diratifikasi oleh Indonesia pada tahun 2011. Konvensi ini mengenali pentingnya untuk memberikan perlindungan yang spesifik bagi para penyandang disabilitas mengingat hambatan dan tantangan bersifat khusus yang mereka hadapi sehari-hari. Tujuannya adalah mengatasi hambatan-hambatan ini dengan mewajibkan negara untuk mengambil langkah-langkah yang dibutuhkan agar para penyandang disabilitas dapat memiliki hidup yang bermartabat sebagaimana orang-orang lain.
Tentu saja konvensi itu, dan ratifikasinya oleh Indonesia, masih merupakan langkah awal sebelum hak-hak para penyandang disabilitas bisa sepenuhnya terwujud di Indonesia. Langkah lain yang perlu dilakukan adalah dengan meningkatkan kesadaran publik tentang pentingnya pengarus-utamaan (mainstreaming) isu-isu yang dihadapi oleh penyandang disabilitas dalam kesadaran publik. Dengan cara inilah diharapkan agar publik sendiri pun bisa ikut mendorong pemerintah untuk melaksanakan kewajibannya menjamin pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas.
Sebagai penutup saya hendak mengutip salah satu bagian dari Konvensi Hak-hak Penyandang Disabilitas, dari bagian Mukadimah, yang berbunyi demikian (saya berusaha sebaik-baiknya menerjermahkan paragraf tersebut tepat di bawahnya):
Recognizing the valued existing and potential contributions made by persons with disabilities to the overall well-being and diversity of their communities, and that the promotion of the full enjoyment by persons with disabilities of their human rights and fundamental freedoms and of full participation by persons with disabilities will result in their enhanced sense of belonging and in significant advances in the human, social and economic development of society and the eradication of poverty,
"Mengenali keberadaan yang berharga dan kontribusi potensial yang bisa diberikan oleh para penyandang disabilitas terhadap kesejahteraan umum dan keberagaman komunitas mereka, dan bahwa pemenuhan hak-hak para penyandang disabilitas dan kebebasan fundamental mereka serta partisipasi penuh para penyandang disabilitas akan memperkuat rasa kepemilikan mereka dan mendorong kemajuan-kemajuan signifikan dalam pembangunan kemanusiaan, sosial dan ekonomi masyarakat dan penghapusan kemiskinan."
Ya. Pemenuhan hak-hak para penyandang disabilitas pada akhirnya akan memberikan dampak positif bagi kemajuan masyarakat secara keseluruhan.
Semacam sesuatu yang dibuat dengan sebebas mungkin mengikuti apa yang dikatakan pikiran begitu saja.
Tampilkan postingan dengan label crpd. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label crpd. Tampilkan semua postingan
Rabu, 30 Mei 2012
Hak Penyandang Disabilitas Dalam Pemilu
Pemilihan Umum adalah salah satu momen paling penting dalam kehidupan demokrasi. Pemilu adalah saat dimana seorang warga negara (yang dianggap dewasa dan mampu bertanggung jawab) dapat mengekspresikan salah satu haknya yang paling fundamental, yaitu hak untuk memilih dan dipilih. Ini adalah saat dimana semua orang memiliki kesempatan untuk mempengaruhi kebijakan publik pemerintahannya dengan cara memilih orang-orang yang dianggap dapat mewakili kepentingan sang warga negara dalam proses pengambilan keputusan. Pemilu demikian pentingnya, sehingga tanpanya demokrasi dapat dipastikan akan mati.
Itulah sebabnya hak untuk memilih dan dipilih – di negara mana pun yang menganggap dirinya sebagai demokrasi – adalah salah satu hak paling dasar yang diberikan oleh negara kepada warganya. Hak ini adalah hak yang melekat kepada kewarganegaraan seseorang. Bahkan, karena begitu tak terpisahkannya antara konsep kewarganegaraan dan hak memilih-dipilih, bisa dikatakan bahwa konsep kewarganegaraan dimaknai sebagai kemampuan seseorang untuk memilih dan dipilih di dalam pemilu.
Hak memilih-dipilih juga merupakan bagian dari hak asasi manusia. Ini dianggap sebagai bagian dari hak untuk berekspresi dan berpendapat, dan juga hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan. Dalam Deklarasi Universal HAM, hak ini dilindungi dalam pasal 18, 19 dan 21. Sedangkan dalam Konvensi Hak-hak Sipil dan Politik, hak ini dilindungi oleh pasal 18, 19 dan 25. Kewajiban untuk melindungi dan menghormati hak-hak ini dibebankan kepada negara, dan perlindungan harus diberikan kepada semua orang tanpa terkecuali. Indonesia adala pihak penandatangan Deklarasi HAM, dan telah meratifikasi Konvensi Hak-hak Sipil dan Politik, dengan demikian Indonesia pun memiliki kewajiban ini.
Hanya saja, dalam prakteknya, ada kelompok-kelompok warga negara yang hak untuk memilih-dipilihnya terabaikan dan tidak terpenuhi. Hal ini bisa terjadi karena berbagai hal, seperti misalnya diskriminasi rasial, religius, kultural, ekonomi dan lain-lain. Salah satunya adalah orang-orang penyandang disabilitas.
Hak penyandang disabilitas untuk bisa berpartisipasi dalam pemilu sebenarnya telah dilindungi oleh berbagai kovenan hukum internasional. Selain pasal-pasal yang telah disebut di atas, para penyandang disabilitas juga dilindungi oleh Konvensi Mengenai Hak-hak Para Penyandang Disabilitas (2006). Pasal 29 dalam konvensi ini mengatur perlindungan atas hak untuk memilih-dipilih. Pasal 29 juga mengatur agar negara mengambil kebijakan-kebijakan untuk memastikan para penyandang disabilitas bisa memenuhi haknya tanpa menemui hambatan. Indonesia telah meratifikasi konvensi ini tahun 2011 yang lalu, sehingga pemerintah kita pun terikat pada kewajiban ini.
Sebenarnya sebelum Indonesia meratifikasi konvensi tersebut, panitia pemilu (dalam hal ini KPU), baik lokal maupun nasional telah mengeluarkan sejumlah peraturan teknis tertentu yang tujuannya untuk memastikan pemilu dapat diakses oleh para penyandang disabilitas. Contoh peraturan seperti itu misalnya peraturan yang mengharuskan agar pintu masuk TPS harus minimal selebar 90cm dengan tujuan agar pengguna kursi roda bisa memasuki TPS. TPS juga tidak boleh diletakkan di tempat yang berbatu-batu, berumput tebal, atau menaiki tangga dan sebagainya agar dapat diakses dengan mudah oleh pengguna kursi roda. Ada juga peraturan yang membolehkan orang-orang dengan hambatan fisik untuk meminta bantuan seorang asisten pada saat hendak memilih di bilik suara. Semua peraturan ini memang ditujukan untuk menjamin hak memilih-dipilih para penyandang disabilitas tidak terganggu.
Hanya saja, masih banyak hal yang bisa dibenahi agar penyelenggaraan pemilu dapat menjadi semakin ramah bagi para penyandang disabilitas. Misalnya, dalam penyusunan daftar pemilih, KPU perlu mengumpulkan data penyandang disabilitas secara seakurat mungkin, dengan menyebutkan lokasi tempat mereka akan memilih dan jenis disabilitas yang mereka sandang, sehingga dapat memudahkan Panitia Pemungutan Suara setempat untuk mengambil langkah-langkah antisipasi.
Satu hal yang tidak kalah pentingnya dilakukan adalah melakukan sosialisasi tentang pemilu yang bertopik khusus tentang para penyandang disabilitas. Berbagai penelitian menunjukkan bahwa seringkali hambatan utama para penyandang disabilitas untuk mewujudkan hak politiknya dalam pemilu berasal dari lingkungan terdekat sendiri, misalnya keluarga. Kadang-kadang justru para anggota keluarga sendiri yang menghalangi para penyandang disabilitas untuk memilih dalam pemilu karena berbagai alasan, misalnya malu atau semata-mata tidak sadar bahwa penyandang disabilitas juga memiliki hak yang sama dengan warga negara lainnya. Itulah sebabnya perlu dilakukan kampanye pendidikan publik untuk mengatasi masalah ini.
Isu hambatan pemenuhan hak politik penyandang disabilitas adalah isu yang penting untuk ditangani segera. Pertama, tentu saja karena ini merupakan salah satu hak asasi manusia yang penting. Kedua, karena diharapkan melalui pemenuhan akses atas pemilu bagi para penyandang disabilitas, maka bisa mulai menggulirkan diskusi tentang masih kurang terpenuhinya hak-hak para penyandang disabilitas dalam berbagai segi kehidupan lainnya. Ini bisa dianggap sebagai langkah pertama dari serangkaian langkah panjang lainnya dalam rangka mencapai kesetaraan dan kesederajatan para penyandang disabilitas sebagai warga negara yang bermartabat dan utuh.
Itulah sebabnya hak untuk memilih dan dipilih – di negara mana pun yang menganggap dirinya sebagai demokrasi – adalah salah satu hak paling dasar yang diberikan oleh negara kepada warganya. Hak ini adalah hak yang melekat kepada kewarganegaraan seseorang. Bahkan, karena begitu tak terpisahkannya antara konsep kewarganegaraan dan hak memilih-dipilih, bisa dikatakan bahwa konsep kewarganegaraan dimaknai sebagai kemampuan seseorang untuk memilih dan dipilih di dalam pemilu.
Hak memilih-dipilih juga merupakan bagian dari hak asasi manusia. Ini dianggap sebagai bagian dari hak untuk berekspresi dan berpendapat, dan juga hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan. Dalam Deklarasi Universal HAM, hak ini dilindungi dalam pasal 18, 19 dan 21. Sedangkan dalam Konvensi Hak-hak Sipil dan Politik, hak ini dilindungi oleh pasal 18, 19 dan 25. Kewajiban untuk melindungi dan menghormati hak-hak ini dibebankan kepada negara, dan perlindungan harus diberikan kepada semua orang tanpa terkecuali. Indonesia adala pihak penandatangan Deklarasi HAM, dan telah meratifikasi Konvensi Hak-hak Sipil dan Politik, dengan demikian Indonesia pun memiliki kewajiban ini.
Hanya saja, dalam prakteknya, ada kelompok-kelompok warga negara yang hak untuk memilih-dipilihnya terabaikan dan tidak terpenuhi. Hal ini bisa terjadi karena berbagai hal, seperti misalnya diskriminasi rasial, religius, kultural, ekonomi dan lain-lain. Salah satunya adalah orang-orang penyandang disabilitas.
Hak penyandang disabilitas untuk bisa berpartisipasi dalam pemilu sebenarnya telah dilindungi oleh berbagai kovenan hukum internasional. Selain pasal-pasal yang telah disebut di atas, para penyandang disabilitas juga dilindungi oleh Konvensi Mengenai Hak-hak Para Penyandang Disabilitas (2006). Pasal 29 dalam konvensi ini mengatur perlindungan atas hak untuk memilih-dipilih. Pasal 29 juga mengatur agar negara mengambil kebijakan-kebijakan untuk memastikan para penyandang disabilitas bisa memenuhi haknya tanpa menemui hambatan. Indonesia telah meratifikasi konvensi ini tahun 2011 yang lalu, sehingga pemerintah kita pun terikat pada kewajiban ini.
Sebenarnya sebelum Indonesia meratifikasi konvensi tersebut, panitia pemilu (dalam hal ini KPU), baik lokal maupun nasional telah mengeluarkan sejumlah peraturan teknis tertentu yang tujuannya untuk memastikan pemilu dapat diakses oleh para penyandang disabilitas. Contoh peraturan seperti itu misalnya peraturan yang mengharuskan agar pintu masuk TPS harus minimal selebar 90cm dengan tujuan agar pengguna kursi roda bisa memasuki TPS. TPS juga tidak boleh diletakkan di tempat yang berbatu-batu, berumput tebal, atau menaiki tangga dan sebagainya agar dapat diakses dengan mudah oleh pengguna kursi roda. Ada juga peraturan yang membolehkan orang-orang dengan hambatan fisik untuk meminta bantuan seorang asisten pada saat hendak memilih di bilik suara. Semua peraturan ini memang ditujukan untuk menjamin hak memilih-dipilih para penyandang disabilitas tidak terganggu.
Hanya saja, masih banyak hal yang bisa dibenahi agar penyelenggaraan pemilu dapat menjadi semakin ramah bagi para penyandang disabilitas. Misalnya, dalam penyusunan daftar pemilih, KPU perlu mengumpulkan data penyandang disabilitas secara seakurat mungkin, dengan menyebutkan lokasi tempat mereka akan memilih dan jenis disabilitas yang mereka sandang, sehingga dapat memudahkan Panitia Pemungutan Suara setempat untuk mengambil langkah-langkah antisipasi.
Satu hal yang tidak kalah pentingnya dilakukan adalah melakukan sosialisasi tentang pemilu yang bertopik khusus tentang para penyandang disabilitas. Berbagai penelitian menunjukkan bahwa seringkali hambatan utama para penyandang disabilitas untuk mewujudkan hak politiknya dalam pemilu berasal dari lingkungan terdekat sendiri, misalnya keluarga. Kadang-kadang justru para anggota keluarga sendiri yang menghalangi para penyandang disabilitas untuk memilih dalam pemilu karena berbagai alasan, misalnya malu atau semata-mata tidak sadar bahwa penyandang disabilitas juga memiliki hak yang sama dengan warga negara lainnya. Itulah sebabnya perlu dilakukan kampanye pendidikan publik untuk mengatasi masalah ini.
Isu hambatan pemenuhan hak politik penyandang disabilitas adalah isu yang penting untuk ditangani segera. Pertama, tentu saja karena ini merupakan salah satu hak asasi manusia yang penting. Kedua, karena diharapkan melalui pemenuhan akses atas pemilu bagi para penyandang disabilitas, maka bisa mulai menggulirkan diskusi tentang masih kurang terpenuhinya hak-hak para penyandang disabilitas dalam berbagai segi kehidupan lainnya. Ini bisa dianggap sebagai langkah pertama dari serangkaian langkah panjang lainnya dalam rangka mencapai kesetaraan dan kesederajatan para penyandang disabilitas sebagai warga negara yang bermartabat dan utuh.
Langganan:
Postingan (Atom)