Tampilkan postingan dengan label hukum internasional. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label hukum internasional. Tampilkan semua postingan

Rabu, 10 April 2013

Segera Ratifikasi Statuta Mahkamah Pidana Internasional

Indonesia perlu segera meratifikasi statuta mahkamah pidana internasional. Ini adalah salah satu langkah yang penting bagi upaya penegakan rezim HAM di negeri ini, di kawasan Asia Tenggara dan secara global. Peratifikasian ini penting antara lain karena: 

1. Ini akan memberikan legitimasi tambahan bagi sistem pengadilan Indonesia untuk mengadili para pelanggar HAM yang selama ini tidak tersentuh oleh hukum. Selain itu, ratifikasi juga mungkin dapat mendorong pemerintah Indonesia untuk semakin serius dalam pembentukan pengadilan HAM yang selama ini terus menerus tertunda. 

2. Di tingkat Asia Tenggara, peratifikasian ini diharapkan dapat berpengaruh pada komitmen-komitmen negara lain di kawasan untuk ikut menegakkan rezim HAM. Sejauh ini baru dua negara di Asia Tenggara yang telah meratifikasi Statuta Roma, yaitu Kamboja dan Filipina. Bergabungnya Indonesia mungkin akan bisa mempengaruhi negara-negara lain untuk melakukan hal yang sama. Selain itu, peratifikasian Statuta Roma juga akan semakin menambah bobot komitmen ASEAN atas isu HAM, terutama mengingat ASEAN baru saja mencetuskan deklarasi HAM ASEAN pada bulan November tahun 2012 yang lalu. 

3. Di tingkat global, Indonesia akan membuktikan komitmennya, yang telah diucapkan berulangkali di berbagai forum internasional, atas penegakan rezim HAM, baik secara domestik maupun secara global. Selama Indonesia belum meratifikasi statuta Roma, komitmen itu tetap hanya berupa angin kosong yang tidak berarti. Kegagalan meratifikasi statuta Roma akan menambah panjang daftar kegagalan Indonesia dalam menjamin perlindungan HAM bagi warganya, terutama bila melihat kasus-kasus yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir, yang akan semakin menjatuhkan reputasi Indonesia di mata dunia internasional. 

Pemerintah Indonesia pada awalnya berencana untuk meratifikasi statuta ini pada tahun 2008, namun membatalkannya karena penolakan yang kuat dari TNI. Saat itu pemerintah menunda peratifikasian ke tahun 2013. Tapi saat ini upaya peratifikasian ini kembali menemui hambatan karena tuduhan bahwa isu peratifikasian ini adalah isu politis yang dimaksud untuk mengganjal sejumlah orang untuk maju sebagai calon presiden. Tuduhan ini mungkin tidak sepenuhnya salah. Saya sendiri merasa bahwa kalaupun itu benar, sebenarnya tidak masalah. Tidak pantas sebuah negara yang berkomitmen atas perlindungan HAM untuk memilih seorang Presiden yang memiliki sejarah kelam pelanggaran HAM. Bila ratifikasi ini bisa berfungsi untuk menjadi penyaring pertama atas calon presiden yang tak pantas, saya rasa, justru semakin menambah urgensinya.  

Kamis, 24 Januari 2013

Prostitusi: Legal atau tidak?

Di sebuah kafe di Jakarta, dua orang teman lama sedang berbincang ngalor-ngidul.

Arman: Dod, lo setuju atau nggak kalau prostitusi dilegalkan?

Dodi: Wah, pertanyaan sulit. Kalau menurut lo?

Arman: Gue ga setuju sama sekali. Menurut gue prostitusi seharusnya dilarang.

Dodi: Kenapa?

Arman: Ya, karena prostitusi itu jahat. Itu adalah salah satu sumber penghasilan penjahat terorganisir terbesar, selain narkoba. Selain itu para PSK tidak memilih profesi itu atas dasar keinginan mereka sendiri. Seringkali mereka ditipu, dipaksa atau terpaksa oleh keadaan. Gue ga yakin kalau dalam kondisi normal mereka akan mau bekerja sebagai PSK.

Dodi: Ya, betul juga ya.

Arman: Hal lain adalah karena prostitusi memperlakukan perempuan semata-mata sebagai objek. Ada hubungan kekuasaan yang tidak imbang dalam transaksi prostitusi.

Dodi: Gue setuju sekali sama itu.

Arman: Jadi lo juga sepakat bahwa prostitusi harus dilarang?

Dodi: Gimana ya? Jawaban gue agak-agak rumit dijelaskan. Tapi mungkin jawaban sederhananya adalah menurut gue bila kita hanya mempertimbangkan prostitusi saja, maka seharusnya itu tidak perlu dilarang. Menurut gue bahkan seharusnya pekerja seks komersil itu menjadi profesi yang dilindungi oleh hukum.

Arman: Lho kok begitu? Kenapa?

Dodi: Ada beberapa alasan. Pertama-tama, gue merasa pada dasarnya adalah tubuh seseorang adalah hak dirinya sendiri. Dia punya hak untuk menentukan apa yang hendak ia lakukan pada dirinya sendiri, selama ia tidak melukai atau mengancam jiwa orang lain secara langsung. Jadi, apabila seseorang hendak memberikan jasa seksual kepada orang lain dan mendapatkan uang sebagai imbalan, menurut gue itu sepenuhnya hak orang tersebut.

Arman: Lo nggak merasa menjual tubuh dengan imbalan uang sebagai tindakan tidak bermoral?

Dodi: Mengapa itu dianggap tidak bermoral?

Arman: Karena banyak agama melarang itu dan juga kebanyakan orang merasa sama.

Dodi: Menurut gue tidak ada masalah moral dengan transaksi seksual. Transaksi itu terjadi di ruang pribadi, dan sebenarnya tidak mengganggu orang lain. Juga seperti gue bilang tadi, tidak ada yang terluka atau terancam jiwanya secara langsung.

Arman: Okelah. Gue sebenarnya ga setuju. Tapi gue masih mau dengar alasan lo yang lain. Apa lagi?

Dodi:  Baik. Nah, tadi lo menyinggung-nyinggung soal bagaimana prostitusi membuat seorang manusia tidak lagi sebagai subjek, melainkan sebagai objek.

Arman: Iya. Itu yang gue maksud tadi.

Dodi:  Menurut pandangan gue, salah satu alasan itu terjadi justru karena selama ini prostitusi tidak dilegalkan.

Arman: Lho, kok gitu? Bukannya dalam sebuah transaksi seksual dalam prostitusi, tubuh seseorang dikuantifikasi menjadi uang dan dengan demikian merubah manusia berubah menjadi objek? Prostitusi jelas membuat manusia - terutama perempuan - menjadi objek semata-mata. 

Dodi:  Menurut elo apa yang membedakan manusia sebagai objek dan manusia sebagai subjek?

Arman: Menurut lo apa?

Dodi: Gue nanya lo malah nanya balik. Okelah, ini menurut gue.

Manusia sebagai objek, tidak bisa membuat pilihan atau keinginan. Atau dia memiliki keinginan tapi tidak bisa membuat pilihan sesuai yang dia inginkan. Atau dia membuat pilihan tapi itu bukan apa yang dia inginkan. Jadi bukan pengkuantifikasian tubuhnya menjadi sejumlah uang yang membuat seseorang menjadi objek, melainkan ketidakmampuan dan ketidakberdayaan. Manusia sebagai subjek, di lain pihak, memiliki kesinambungan antara yang ia inginkan dan pilihan yang ia ambil. Ia bebas mengambil pilihan sesuai yang dia inginkan.

Arman: Jadi seorang PSK yang tidak bisa membuat pilihan adalah sebuah objek dong.

Dodi: Persis. Tapi bagaimana dengan seseorang yang memang menginginkan dan memilih untuk menjadi PSK? Apakah lo masih bisa mengkategorikan ia sebagai sebuah objek? Atau dia sudah menjadi subjek?

Arman: Mana ada orang yang mau memilih bekerja sebagai PSK secara sadar.

Dodi: Gue ga tahu soal itu. Tapi asumsikan ada orang-orang yang mau memilih bekerja sebagai PSK bahkan walaupun dia memiliki kemampuan untuk membuat pilihan profesi lain. Menurut lo apakah dia seorang subjek atau sebuah objek?

Arman: Mungkin dia bisa dikategorikan sebagai subjek.

Dodi: Menurut gue dia sangat bisa dikategorikan sebagai seorang subjek.

Nah, sekarang gue mau membahas tentang mengapa prostitusi seharusnya dilegalkan. Tapi sebelum itu gue perlu bilang bahwa prostitusi memiliki potensi untuk menjadi jahat dan tidak bermoral, dan dari apa yang gue tahu soal dunia prostitusi di Indonesia memang ia jahat dan tidak bermoral, tapi bukan karena prostitusi adalah pemberian jasa seksual dengan imbalan uang.

Arman: Jadi kenapa?

Dodi: Lebih karena praktek prostitusi yang kita kenal sekarang terkait erat dengan praktik perdagangan manusia, atau human trafficking. Praktik perdagangan manusia inilah yang merubah para korban dari seorang subjek menjadi sebuah objek. Inilah yang membuat gue merasa prostitusi sebagaimana yang kita ketahui sekarang sebagai praktek jahat.

Arman: Perdagangan manusia? Apa itu?

Dodi: Menurut protokol palermo perdagangan manusia adalah:

Perekrutan, pengangkutan, pemindahan, penyembunyian atau penerimaan seseorang, melalui penggunaan ancaman atau tekanan atau bentuk-bentuk lain dari kekerasan, penculikan, penipuan, kecurangan, penyalahgunaan kekuasaan, atau posisi rentan atau memberi/menerima pembayaran atau memperoleh keuntungan, sehingga mendapatkan persetujuan dari seseorang yang memegang kendali atas orang lain tersebutuntuk tujuan eksploitasi.Eksploitasi dapat meliputi, paling tidak, adalah eksploitasi untuk melacurkan orang lain atau bentuk-bentuk lain dari eksploitasi seksual, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktek-praktek yang serupa dengan perbudakan, penghambaan. dan pengambilan organ-organ tubuh

Elemen-elemen dari definisi tersebut telah dimasukkan dalam undang-undang no. 21/2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

Arman: Sumpah, panjang banget definisinya. Entah gimana cara lo menghapalkan itu semua. Lo malah bikin gue bingung.

Dodi: Hahahaha... Jangan bingung. Biar gue bantu jelaskan. Dari definisi itu ada tiga elemen perdagangan manusia.

Pertama adalah elemen 'tindakan'. Tindakan itu bisa berbentuk perekrutan, pengangkutan, pemindahan, penyembunyian atau penerimaan orang.

Kedua adalah elemen 'cara'. Cara yang digunakan adalah ancaman atau penggunaan kekerasan, tipu daya, penculikan dan bentuk-bentuk paksaan lainnya.

Ketiga adalah elemen 'tujuan', yaitu untuk mengekploitasi sang korban, bisa berbentuk eksploitasi seksual atau eksploitasi dalam bentuk lain, seperti untuk kerja paksa, perbudakan atau perdagangan organ tubuh.

Arman: Oke, gue ngerti. Jadi kalau ketiga elemen tersebut terpenuhi, maka itu dapat dikategorikan sebagai perdagangan manusia.

Dodi: Persis. Dan itulah sebabnya mengapa prostitusi di Indonesia sangat, sangat tidak bermoral, yaitu karena kebanyakan PSK sebenarnya adalah korban perdagangan manusia. Banyak dari mereka tidak memilih secara sadar untuk menjadi PSK. Banyak yang tertipu, tidak sedikit yang dipaksa. Mungkin ada juga yang diculik dari keluarga. Dan semuanya dieksploitasi.

Arman: Lho, kalau gitu lo harusnya setuju dengan pandangan bahwa prostitusi seharusnya dilarang. Karena itu terkait erat dengan perdagangan manusia.

Dodi: Sebaliknya. Justru gue malah berpikir seharusnya prostitusi dilegalkan sebagai bagian dari upaya menghentikan perdagangan manusia.

Arman: Asli gue nggak paham.

Dodi: Mungkin memang logika gue aneh. Tapi gue punya beberapa alasan praktis.

Pertama, salah satu alasan mengapa prostitusi begitu eksploitatif adalah karena para pekerjanya tidak memiliki perlindungan hukum. Para PSK dipaksa untuk bekerja melayanan para pelanggan tanpa ada perlindungan dalam bentuk apa pun, baik perlindungan kesehatan, asuransi pekerjaan, waktu cuti dan perlindungan-perlindungan lain yang biasanya diberikan kepada pekerja dari profesi lain.

Bila PSK dilegalkan sbagai sebuah profesi maka mereka berhak mendapatkan hak-hak sebagai seorang pekerja. Tidak hanya itu, mereka bisa menuntut majikan mereka bila gagal memenuhi hak-hak dasar tersebut. Negara pun bisa mengawasi mereka. Bila mereka mendapatkan hak-hak selayaknya pekerja, tentunya profesi ini tidak lagi menjadi eksploitatif, dan dengan demikian elemen 'eksploitasi' bisa dihilangkan dari profesi ini. Ingat tadi? Elemen 'eksploitasi' adalah salah satu elemen dalam perdagangan manusia. Bila PSK menjadi sebuah profesi yang tidak lagi eksploitatif maka hubungan antara prostitusi dengan perdagangan manusia menjadi dilemahkan.

Arman: Agak aneh. Tapi entah kenapa cukup masuk logika gue. Tapi kan masih ada elemen-elemen lain, seperti elemen 'cara'.

Dodi: Itu alasan kedua gue mengapa prostitusi harusnya dilegalkan. Bila PSK adalah sebuah profesi yang sah maka akan lebih mudah bagi pemerintah untuk menjalankan fungsi pengawasan sistem perekrutan. Pemerintah bisa membuat sebuah sistem pengecekan yang ditujukan untuk memastikan bahwa mereka yang memilih untuk bekerja sebagai PSK membuat pilihan yang sadar dan bukan karena dipaksa atau diancam oleh pihak-pihak tertentu.

Ini penting. Ingat tadi kita bicara soal beda antara subjek dan objek? Sistem demikian perlu dibuat untuk memastikan bahwa para PSK adalah subjek-subjek yang mandiri dan bukan sekedar objek. Masalahnya, ini tidak mungkin dilakukan selama prostitusi tidak legal. Ini hanya bisa terjadi kalau prostitusi dijadikan profesi yang sah secara hukum.


Arman: Dengan demikian prostitusi tidak lagi terkait dengan perdagangan manusia karena elemen 'cara' telah dihilangkan?

Dodi: Persis! Dan karena dua dari tiga elemen perdagangan manusia bisa kita hilangkan dari prostitusi dengan cara melegalkan profesi PSK, maka menurut gue itu yang perlu kita lakukan. Elemen pertama bisa kita abaikan sama sekali, karena itu relatif tidak sepenting dua elemen ini.

Arman: Baiklah. Gue bisa paham. Tapi kita coba kembali ke diskusi awal. Bagaimana menurut lo dengan pandangan sejumlah agama yang berkeras menganggap prostitusi sebagai profesi tidak bermoral?

Dodi: Sulitnya berdiskusi tentang moralitas dengan agama adalah agama selalu menempatkan dirinya pada posisi paling bermoral.

Arman: Maksud lo?

Dodi: Maksud gue adalah gue menolak untuk menjawab itu. Gue ga mau kata-kata gue membuat gue masuk penjara atau nyawa gue terancam. Kita selesaikan diskusi kita di sini aja.

Arman: Sumpah, aneh banget lo.

Dodi: Biarin.


Catatan: terjemahan bahasa Indonesia dari protokol Palermo, diambil dari sini: http://kuhpreform.files.wordpress.com/2008/09/perdagangan-manusia-dalam-ruu-kuhp-5.pdf. Lihat halaman 6-7.

Rabu, 30 Mei 2012

Hak Penyandang Disabilitas Dalam Pemilu

Pemilihan Umum adalah salah satu momen paling penting dalam kehidupan demokrasi. Pemilu adalah saat dimana seorang warga negara (yang dianggap dewasa dan mampu bertanggung jawab) dapat mengekspresikan salah satu haknya yang paling fundamental, yaitu hak untuk memilih dan dipilih. Ini adalah saat dimana semua orang memiliki kesempatan untuk mempengaruhi kebijakan publik pemerintahannya dengan cara memilih orang-orang yang dianggap dapat mewakili kepentingan sang warga negara dalam proses pengambilan keputusan. Pemilu demikian pentingnya, sehingga tanpanya demokrasi dapat dipastikan akan mati.

Itulah sebabnya hak untuk memilih dan dipilih – di negara mana pun yang menganggap dirinya sebagai demokrasi – adalah salah satu hak paling dasar yang diberikan oleh negara kepada warganya. Hak ini adalah hak yang melekat kepada kewarganegaraan seseorang. Bahkan, karena begitu tak terpisahkannya antara konsep kewarganegaraan dan hak memilih-dipilih, bisa dikatakan bahwa konsep kewarganegaraan dimaknai sebagai kemampuan seseorang untuk memilih dan dipilih di dalam pemilu.

Hak memilih-dipilih juga merupakan bagian dari hak asasi manusia. Ini dianggap sebagai bagian dari hak untuk berekspresi dan berpendapat, dan juga hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan. Dalam Deklarasi Universal HAM, hak ini dilindungi dalam pasal 18, 19 dan 21. Sedangkan dalam Konvensi Hak-hak Sipil dan Politik, hak ini dilindungi oleh pasal 18, 19 dan 25. Kewajiban untuk melindungi dan menghormati hak-hak ini dibebankan kepada negara, dan perlindungan harus diberikan kepada semua orang tanpa terkecuali. Indonesia adala pihak penandatangan Deklarasi HAM, dan telah meratifikasi Konvensi Hak-hak Sipil dan Politik, dengan demikian Indonesia pun memiliki kewajiban ini.

Hanya saja, dalam prakteknya, ada kelompok-kelompok warga negara yang hak untuk memilih-dipilihnya terabaikan dan tidak terpenuhi. Hal ini bisa terjadi karena berbagai hal, seperti misalnya diskriminasi rasial, religius, kultural, ekonomi dan lain-lain. Salah satunya adalah orang-orang penyandang disabilitas.

Hak penyandang disabilitas untuk bisa berpartisipasi dalam pemilu sebenarnya telah dilindungi oleh berbagai kovenan hukum internasional. Selain pasal-pasal yang telah disebut di atas, para penyandang disabilitas juga dilindungi oleh Konvensi Mengenai Hak-hak Para Penyandang Disabilitas (2006). Pasal 29 dalam konvensi ini mengatur perlindungan atas hak untuk memilih-dipilih. Pasal 29 juga mengatur agar negara mengambil kebijakan-kebijakan untuk memastikan para penyandang disabilitas bisa memenuhi haknya tanpa menemui hambatan. Indonesia telah meratifikasi konvensi ini tahun 2011 yang lalu, sehingga pemerintah kita pun terikat pada kewajiban ini.

Sebenarnya sebelum Indonesia meratifikasi konvensi tersebut, panitia pemilu (dalam hal ini KPU), baik lokal maupun nasional telah mengeluarkan sejumlah peraturan teknis tertentu yang tujuannya untuk memastikan pemilu dapat diakses oleh para penyandang disabilitas. Contoh peraturan seperti itu misalnya peraturan yang mengharuskan agar pintu masuk TPS harus minimal selebar 90cm dengan tujuan agar pengguna kursi roda bisa memasuki TPS. TPS juga tidak boleh diletakkan di tempat yang berbatu-batu, berumput tebal, atau menaiki tangga dan sebagainya agar dapat diakses dengan mudah oleh pengguna kursi roda. Ada juga peraturan yang membolehkan orang-orang dengan hambatan fisik untuk meminta bantuan seorang asisten pada saat hendak memilih di bilik suara. Semua peraturan ini memang ditujukan untuk menjamin hak memilih-dipilih para penyandang disabilitas tidak terganggu.

Hanya saja, masih banyak hal yang bisa dibenahi agar penyelenggaraan pemilu dapat menjadi semakin ramah bagi para penyandang disabilitas. Misalnya, dalam penyusunan daftar pemilih, KPU perlu mengumpulkan data penyandang disabilitas secara seakurat mungkin, dengan menyebutkan lokasi tempat mereka akan memilih dan jenis disabilitas yang mereka sandang, sehingga dapat memudahkan Panitia Pemungutan Suara setempat untuk mengambil langkah-langkah antisipasi.

Satu hal yang tidak kalah pentingnya dilakukan adalah melakukan sosialisasi tentang pemilu yang bertopik khusus tentang para penyandang disabilitas. Berbagai penelitian menunjukkan bahwa seringkali hambatan utama para penyandang disabilitas untuk mewujudkan hak politiknya dalam pemilu berasal dari lingkungan terdekat sendiri, misalnya keluarga. Kadang-kadang justru para anggota keluarga sendiri yang menghalangi para penyandang disabilitas untuk memilih dalam pemilu karena berbagai alasan, misalnya malu atau semata-mata tidak sadar bahwa penyandang disabilitas juga memiliki hak yang sama dengan warga negara lainnya. Itulah sebabnya perlu dilakukan kampanye pendidikan publik untuk mengatasi masalah ini.

Isu hambatan pemenuhan hak politik penyandang disabilitas adalah isu yang penting untuk ditangani segera. Pertama, tentu saja karena ini merupakan salah satu hak asasi manusia yang penting. Kedua, karena diharapkan melalui pemenuhan akses atas pemilu bagi para penyandang disabilitas, maka bisa mulai menggulirkan diskusi tentang masih kurang terpenuhinya hak-hak para penyandang disabilitas dalam berbagai segi kehidupan lainnya. Ini bisa dianggap sebagai langkah pertama dari serangkaian langkah panjang lainnya dalam rangka mencapai kesetaraan dan kesederajatan para penyandang disabilitas sebagai warga negara yang bermartabat dan utuh.

Rabu, 02 Mei 2012

Hak Untuk Tidak Beragama

Apakah hak untuk tidak beragama dikenali dalam hukum HAM internasional? Hingga saat ini memang tidak ada satu pun perjanjian internasional yang secara eksplisit memberikan perlindungan terhadap para atheis. Bahkan kata 'atheisme' tidak sekali pun disebut dalam pasal-pasal konvensi Hak Asasi Manusia internasional mana pun, berbeda dengan kata 'agama' dan 'kepercayaan'. Namun, ini tidak berarti atheisme tidak dilindungi oleh konvensi-konvensi HAM internasional.

Hak untuk tidak beragama pada dasarnya tetap dilindungi dalam konvensi-konvensi ini. Ada dua jalur untuk perlindungan tersebut. Pertama, pada dasarnya atheisme dapat dikelompokkan sebagai sebentuk kepercayaan. Oleh karena itu, pasal-pasal yang memberikan perlindungan terhadap para penganut agama dan kepercayaan juga dapat diaplikasikan terhadap para penganut atheisme. Kedua, atheisme juga dapat dipandang sebagai satu bentuk kebebasan berpikir (freedom of thought), dan hak kebebasan berpikir telah diatur secara eksplisit di dalam berbagai konvensi internasional tersebut.

Dengan demikian, pasal 18 dari ICCPR (International Covenant on Civil and Political Rights) yang berbicara tentang perlindungan bagi kebebasan berpikir dan beragama dapat diartikan sebagai juga memberikan perlindungan bagi kaum atheis, bahkan walaupun kata-kata 'atheisme' sama sekali tidak disebutkan di dalam pasal tersebut. Begitu pula pasal 2 ayat (2) dari ICESCR (International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights) yang berbicara tentang perlindungan dari  diskriminasi rasial, warna kulit, jenis kelamin, dan lain-lain (termasuk agama), juga memberikan perlindungan bagi atheisme, bahkan walaupun kata 'atheisme' tidak disebutkan di dalam pasal tersebut.

Bagaimana dengan perlindungan atas hak untuk tidak beragama di Indonesia?

Sekilas tampaknya atheisme tidak memiliki tempat di Indonesia. Pertama, karena ada penolakan secara sosial. Kedua, penolakan secara legal-formal.

Secara sosial, mayoritas masyarakat Indonesia memeluk salah satu dari 6 agama resmi yang diakui pemerintah atau salah satu dari aliran-aliran kepercayaan tradisional. Orang Indonesia umumnya memiliki rasa toleransi yang tinggi terhadap agama atau aliran kepercayaan berbeda karena umumnya mereka memandang bahwa 'pada dasarnya Tuhan yang dipercaya tetap sama, hanya cara untuk mencapaiNya berbeda'. Filosofi seperti ini mampu membantu menjaga kerukunan antar umat beragama di Indonesia. Hanya saja, filosofi inilah juga yang membuat kebanyakan orang Indonesia menjadi lebih resisten terhadap paham atheisme. Bahkan bukan hanya resisten, melainkan terang-terangan menolak, yang kemudian mengarah kepada tindak kekerasan terhadap orang-orang yang mengaku dirinya sebagai atheis.

Penolakan secara sosial kemudian ditambah juga dengan penolakan atheisme secara legal formal. Semua orang di Indonesia tahu bahwa sila pertama dari dasar negara Indonesia berbunyi “Ketuhanan yang maha esa”. Ini kemudian diperkuat lagi dengan Pasal 29 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi “Negara berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa”. Kebanyakan orang menafsirkan sila ini sebagai kewajiban bagi seluruh warga Indonesia untuk memiliki Tuhan untuk diimani. Bila tidak bisa memiliki Tuhan, maka orang tersebut akan dianggap tidak memenuhi kewajiban sebagai warga negara dan oleh demikian bisa dihukum, atau bahkan tidak lagi dianggap sebagai warga negara.

Lebih jauh lagi, bahkan walaupun atheisme tidak secara eksplisit dilarang oleh hukum, namun ada pasal-pasal hukum yang mengkriminalkan penghinaan terhadap agama. Ada sejumlah pandangan yang mengatakan bahwa paham atheisme – terutama bila ada upaya menyebar luaskan – merupakan tindakan penghinaan terhadap agama, sehingga dengan demikian dapat dipidanakan. Perlindungan dari penghinaan atas agama, dalam hukum di Indonesia, diatur dalam UU No. 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama. Kemudian ada juga pasal 165a Kitab Undang-undang Hukum Pidana, yang bunyinya:

“Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 5 tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:

a.   Yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;

b.   Dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apapun juga yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.”

Ayat (b) di atas, dapat diartikan sebagai sebuah larangan untuk menyebarkan paham atheisme di Indonesia, walaupun tidak secara eksplisit melarang orang untuk tidak beragama.

Kasus Alexander Aan, seorang PNS di Sumatera Barat, yang mengumumkan dirinya sebagai seorang atheis di facebook, merupakan contoh yang sangat baik untuk mengilustrasikan dua jenis penolakan tersebut.  Alexander diamuk massa setelah berita tentang dirinya yang menganut atheisme tersebar, dan kemudian ia dibawa ke kantor polisi dan didakwa dengan pasal 165a KUHP di atas, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. Kasusnya masih dalam proses hukum.

Apakah hak untuk tidak beragama sebaiknya dikenali oleh hukum di Indonesia? Bagi saya jawabannya adalah iya. Ada dua alasan.

Pertama, karena hak untuk tidak beragama adalah sisi lain dari koin yang sama dari hak untuk beragama. Ini karena melekat dalam hak untuk beragama adalah elemen 'kerelaan' artinya setiap orang memeluk agama secara sukarela dan bukan karena dipaksa. Elemen kerelaan ini bahkan bisa dilihat pada butir ke-7 pengamalan sila pertama Pancasila, yang bunyinya:  “Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.” Karena agama tidak bisa dipaksakan, maka kita bisa menarik kesimpulan lebih jauh bahwa bila seseorang tidak ingin beragama maka kita tidak bisa memaksa dia untuk merubah pendiriannya tersebut. Bila agama diwajibkan maka itu sebenarnya sudah melanggar esensi paling utama dari hak beragama itu sendiri.

Kedua, karena hak untuk tidak beragama juga merupakan bagian dari hak untuk bersikap dan berpendapat (freedom of opinion and conscience). Hak ini adalah salah satu hak yang dianggap bersifat absolut dan non-derogable (artinya tidak dapat dikurangi dalam kondisi apa pun, bahkan tidak boleh dikurangi dalam kondisi darurat). Tentu saja, hak ini memiliki batasan-batasan, misalnya pelaksanaan hak ini tidak boleh sampai mengganggu ketertiban umum. Pandangan inilah yang seringkali digunakan untuk menghalang-halangi atheisme di Indonesia, yaitu karena dianggap dapat meresahkan masyarakat. Hanya saja ketertiban umum adalah sesuatu yang relatif dan sangat tergantung kepada penyikapan pemerintah sendiri. Bila pemerintah memilih untuk tidak memberikan kepastian perlindungan hukum terhadap mereka yang memilih untuk tidak beragama, misalnya, tentu saja ini akan berkontribusi meningkatkan keresahan publik.

Jadi, itulah dua alasan saya mengapa hak untuk tidak beragama sebaiknya dikenali dan dilindungi secara hukum di Indonesia: yaitu karena itu sebenarnya adalah bagian tak terpisahkan dari hak beragama, dan karena itu adalah bagian dari hak untuk bersikap dan berpendapat. Selain itu, pengenalan terhadap hak ini juga penting sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban internasional Indonesia sebagai negara yang telah meratifikasi ICCPR dan ICESCR. Seperti telah saya jelaskan di atas, walaupun atheisme tidak disebutkan secara eksplisit dalam dua instrumen internasional tersebut, namun secara implisit perlindungan terhadap hak ini sebenarnya telah terkandung  di dalam keduanya.


Jumat, 27 April 2012

Siswi Hamil Tidak Boleh Ikut UN?

UN kemarin menyisakan sejumlah kontroversi. Salah satu yang paling menarik perhatian adalah kontroversi dilarangnya sejumlah siswi yang sedang hamil untuk mengikuti UN. Kasus-kasus tersebut terjadi di sejumlah sekolah di kota-kota di Jawa.

Kasus ini menjadi kontroversi karena sebenarnya tidak ada pasal hukum yang secara eksplisit melarang siswi hamil untuk ikut serta dalam ujian nasional. Ujian nasional memiliki dua dasar hukum yaitu UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan. Namun di dalam keduanya sama sekali tidak disebutkan mengenai larangan keikutsertaan siswi yang hamil. Di lain pihak, sekolah-sekolah diperbolehkan untuk memilki tata tertibnya sendiri, dan ada sekolah-sekolah yang menggariskan bahwa siswa dan siswi yang kedapatan melakukan perbuatan asusila dan hamil tidak diperbolehkan untuk meneruskan pendidikan di sekolah tersebut. Inilah yang kemudian menjadi dasar bagi sekolah-sekolah untuk melarang siswi yang kedapatan hamil untuk mengikuti UN.

Itu berarti larangan untuk siswi hamil mengikuti UN sebenarnya hanyalah bersifat lokal dan tergantung pada keputusan sekolah bersangkutan. Ini bukanlah kebijakan yang sifatnya nasional. Umumnya begitu ada pengumuman dari pemerintah daerah tentang pembolehan siswi hamil untuk ikut UN, sekolah-sekolah akan mengikuti pengumuman tersebut.

Walaupun demikian, ada sejumlah sekolah yang terus berkeras mempertahankan pendiriannya dengan menyandarkan diri pada tata tertib sekolah yang mereka susun sendiri. Akibatnya, ada sejumlah siswi yang terlanjur menjadi korban dan tidak bisa mengikuti UN.

Sejumlah pihak mengatakan bahwa kurang tepat untuk menganggap mereka sebagai 'korban'. Sebenarnya siswi-siswi ini, misalnya, masih bisa mengambil program paket C untuk bisa mendapatkan ijazah sekolah menengahnya dan melanjutkan ke jenjang pendidikan lebih tinggi. Mereka hanya tidak bisa mengikuti Ujian Nasional yang diselenggarakan saat itu. Ujian Nasional bukanlah segala-segalanya yang menentukan masa depan seseorang. Selalu ada kesempatan kedua.

Sekilas tampaknya ini adalah pembelaan yang valid. Namun itu tidak sepenuhnya benar. Para siswi ini sebenarnya telah menjadi korban; korban diskriminasi dari pihak sekolah. Mereka menjadi target hukuman (karena bagaimana pun tidak bisa mengikuti UN adalah bentuk hukuman), sementara pihak lelaki kemungkinan besar tidak perlu menanggung hukuman seberat si perempuan. Dengan demikian larangan ini adalah larangan yang sifatnya diskriminatif.

Padahal Indonesia telah meratifikasi International Covenant On Economic, Social and Cultural Rights. Dalam pasal 13 Kovenan tersebut disebutkan bahwa negara berkewajiban untuk menghormati hak setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan tanpa halangan. Mengingat bahwa pengambilan ujian dan pendapatan ijazah adalah bagian tak terpisahkan dari pendidikan formal, maka pelarangan pengikutan ujian bagi siswi-siswi hamil bisa dianggap sebagai bentuk pelanggaran dari hak-hak para siswi ini untuk mendapatkan pendidikan.

Indonesia saat ini memang belum meratifikasi Konvensi Internasional Melawan Diskriminasi Dalam Pendidikan (konvensi UNESCO yang diadopsi pada tahun 1960). Namun demikian, Indonesia telah menjadi salah satu pihak penandatangan konvensi tersebut. Dengan demikian konvensi tersebut juga perlu disebut untuk bicara dalam konteks ini. Pasal 3 dari Konvensi tersebut mewajibkan negara untuk menghapuskan atau menghilangkan kebijakan-kebijakan atau keputusan administratif yang mengakibatkan diskriminasi dalam pendidikan. Dengan demikian, pemerintah perlu mengeluarkan keputusan yang tegas untuk membolehkan siswi-siswi yang hamil untuk mengikuti UN serta mengeluarkan larangan bagi sekolah-sekolah untuk mengambil keputusan sepihak dalam hal ini.

Saya paham bahwa sekolah-sekolah menganggap diri mereka perlu tidak hanya mengajarkan ilmu melainkan juga mengajarkan sistem moral. Hanya saja bagi saya sistem moral paling dasar yang perlu terus ditanamkan kepada para siswa kita adalah penghormatan terhadap hak-hak dasar setiap manusia, termasuk hak untuk mendapatkan pendidikan terlepas dari kesalahan macam apa yang telah sang siswa perbuat.

Karena pada dasarnya Hak asasi manusia kita dapatkan tanpa syarat. Itu didapatkan semata-mata hanya karena kemanusiaan kita, bukan karena apa yang telah kita perbuat atau tidak perbuat.

Sabtu, 10 Maret 2012

Komisi HAM ASEAN

ASEAN Intergovernmental Commission on Human Rights (AIHCR), atau komisi Hak Asasi ASEAN adalah sebuah badan yang didirikan pada tanggal 23 Oktober 2009 dengan tujuan promosi dan proteksi hak asasi manusia. Mandat promosi dan proteksi ini sesuai dengan yang tercantum di dalam Piagam ASEAN pasal ke-14 (1) yang berbunyi:

in conformity with the purposes and principles of the ASEAN Charter relating to the promotion and protection of human rights and fundamental freedoms, ASEAN shall establish an ASEAN Human Rights body.

("selaras dengan tujuan dan prinsip-prinsip Piagam ASEAM yang terkait pada promosi dan perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan mendasar, ASEAN akan mendirikan badan Hak Asasi Manusia ASEAN.")

Jadi, berdasarkan piagam ASEAN mandat komisi ini pada dasarnya ada dua: mandat promosi dan mandat proteksi. Namun ketika pasal ini diterjemahkan ke dalam TOR (Term of Reference - panduan keorganisasian) yang menjadi semacam anggaran dasar bagi badan ini, terlihat bahwa AIHCR cenderung memusatkan diri pada mandat promosi saja. AIHCR, misalnya, tidak bisa melakukan on-site visits (kunjungan ke lokasi) seperti yang umumnya bisa dilakukan oleh komisi-komisi HAM Regional lainnya di dunia. Komisi ini juga tidak bisa meminta dari negara-negara anggota tentang isu atau topik HAM tertentu. Mereka juga tidak diberi kuasa untuk memberikan pendapat tentang isu-isu HAM kecuali bila diminta oleh negara-negara anggota.

Memang, selain kelemahan mengenai mandat dan fungsi komisi ini, AIHCR masih memiliki sejumlah kelemahan lain yang mencolok. Banyak pengamat dan aktivis HAM telah menunjukkan kelemahan tersebut antara lain sebagai berikut:

1. Ketidakmandirian. Anggota AIHCR dipilih oleh negara anggota dan menduduki kursinya sebagai perwakilan negara. Negara-negara tersebut memegang hak untuk memanggil dan menggantikan wakilnya di AIHCR sewaktu-waktu. Ini berarti posisi di AIHCR sangat tergantung pada kebijakan negara bersangkutan.

2. Terbatasnya keterlibatan masyarakat sipil dalam AIHCR. Pasal 4.8 dari TOR AIHCR mengatakan bahwa badan ini akan melakukan dialog dan dan konsultasi dengan badan-badan ASEAN lainnya maupun juga dengan entitas-entitas yang terkait dengan ASEAN (entities associated with ASEAN). Namun entitas-entitas ini berjumlah terbatas, dan bila kita merujuk pada bab V dari Piagam ASEAN mengenai badan-badan ini dan lampiran-2 yang berisikan daftar organisasi-organisasi masyarakat sipil yang diakui ASEAN, maka jumlah organisasi yang bisa berkonsultasi dengan ASEAN tentang isu HAM hanya berjumlah kurang dari 70 buah. Ini tentunya sangat membatasi kemampuan masyarakat untuk bisa memberikan masukan terhadap perdebatan dan perkembangan isu HAM di dalam AIHCR.

3. Standarisasi norma-norma HAM. Sejak didirikan ASEAN selalu memegang teguh prinsip 'tidak campur tangan' (non-interference) dalam urusan dalam negeri negara-negara anggotanya. Hal ini disebabkan karena kebanyakan negara-negara anggota ASEAN adalah bekas negara jajahan, yang membuat mereka cukup sensitif dengan upaya-upaya dari luar untuk mengontrol kebijakan dalam negeri mereka. Walaupun hal ini bisa dimengerti, prinsip 'tak campur tangan' dapat menyulitkan penerapan standar HAM yang sama di ASEAN. Hal ini bahkan disinggung dalam TOR AIHCR yang mengatakan (pasal 1.4):

to promote human rights within the regional context, bearing in mind national and regional particularities and mutual respect for different historical, cultural and religious backgrounds, and taking into account the balance between rights and responsibilities.

("mempromosikan hak asasi manusia dalam konteks regional, dengan mengingat kekhususan-kekhususan nasional dan regional dan rasa saling menghormati atas perbedaan sejarah, budaya dan agama, serta mempertimbangkan keseimbangan antara hak dan kewajiban")

Aktivis-aktivis HAM akan melihat banyak kesamaan antara kata-kata yang digunakan dalam pasal tersebut dengan sebuah dokumen yang dikeluarkan ASEAN hampir dua puluh tahun lalu menjelang kongres HAM internasional di Vienna tahun 1993. Dokumen itu, Joint Communique (Pernyataan Bersama) Menteri Luar Negeri ASEAN, pada butir 16 hingga 18 menyebut secara spesifik mengenai isu HAM. Di situ disebutkan:

...the protection and promotion of human rights in the international communicty should take cognizance of the principles of respect for national sovereignty, territorial integritiy and non-interference in the internal affairs of the states

("... perlindungan dan promosi HAM di masyarakat internasional perlu mempertimbangkan prinsip penghormatan atas kedaulatan nasional, integritas kawasan dan tanpa campur tangan dalam urusan internal negara-negara")

Dengan kata lain, negara-negara ASEAN tidak mau ditekan atau didikte dalam hal perlindungan HAM. Bila prinsip ini terus menjadi panglima, maka akan sulit bagi AIHCR untuk menjadi badan yang mampu menekan pemerintahan negara-negara ASEAN untuk mengambil langkah-langkah serius dalam memperbaiki kondisi HAM di negara masing-masing.

Jadi, itulah 4 kelemahan utama yang terlihat dari TOR AIHCR. Namun, selalu ada kemungkinan bagi badan itu sendiri untuk mengatasi kelemahan-kelemahan tersebut melalui tindakan-tindakan mereka ataupun keputusan yang mereka ambil. Hanya saja, itu akan sangat tergantung pada kesediaan politik negara-negara anggota ASEAN sendiri. Bila mereka tidak bersedia untuk memberikan ruang lebih besar bagi AIHCR untuk bergerak, maka akan sulit bagi komisi tersebut untuk memberikan dampak yang berarti bagi perlindungan HAM di Asia Tenggara.

Senin, 05 Maret 2012

Revisi KUHP Sekarang

Saya ikut mendukung tuntutan Amnesty Internasioanl kepada pemerintah Indonesia untuk mengesahkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mengikut sertakan pelarangan tindakan penyiksaan secara eksplisit, sesuai dengan ketentuan dalam Konvensi Internasional Hak-hak Sipil dan Sosial yang telah diratifikasi Indoensia. Hingga saat ini Indonesia belum memiliki undang-undang yang secara spesifik mengatur pelarangan tindak penyiksaan.

Tentu saja tindakan penyiksaan tidak sepenuhnya tidak dilarang di dalam KUHP, walaupun dalam KUHP istilah yang digunakan adalah penganiayaan. Pasal 351-358 KUHP menjabarkan berbagai jenis penganiayaan, mulai dari penganiayaan ringan (pasal 352 KUHP), penganiayaan biasa (351), penganiayaan biasa yang direncanakan terlebih dahulu (353), penganiayaan berat (354) dan penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu (355). Hanya saja penganiayaan yang dijabarkan dalam KUHP belum sepenuhnya mencakup apa yang dimaksud sebagai penyiksaan (torture) sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 7dan 9  Konvensi Internasional mengenai Hak Sipil dan Politik (tapi terutama pasal 7).


Salah satu kelemahan yang kerap disuarakan oleh aktivis HAM adalah pasal-pasal tersebut tidak secara spesifik mengatur tindak penganiayaan yang dilakukan oleh aparat negara, pada saat menjalankan interogasi, misalnya, atau pada saat menjatuhkan hukuman. Konvensi anti-penyiksaan, yang telah diratifikasi oleh Indonesia melalui Undang-undang No. 5/1998, mendefinisikan penyiksaan sebagai (saya berusaha menerjemahkannya di belakang);

...torture means any act by which severe pain or suffering, whether physical or mental, is intentionally inflicted on a person for such purposes as obtaining from him or a third person information or a confession, punishing him for an act he or a third person has committed or is suspected of having committed, or intimidating or coercing him or a third person, or for any reason based on discrimination of any kind, when such pain or suffering is inflicted by or at the instigation of or with the consent or acquiescence of a public official or other person acting in an official capacity...

(...tindakan yang menyebabkan kesakitan atau penderitaan, baik fisik maupun mental, yang dengan sengaja dilakukan untuk mendapatkan dari orang tersebut, atau dari pihak ketiga, informasi tertentu atau pengakuan, atau sebagai sebuah hukuman untuk suatu hal yang korban - atau pihak ketiga - lakukan, atau sebagai intimidasi, atau untuk memaksa korban atau pihak ketiga, atau untuk alasan-alasan lain yang berdasarkan pada diskriminasi dalam bentuk apa pun, serta kesakitan atau penderitaan tersebut dilakukan atas sepengetahuan atau persetujuan seorang pejabat publik atau orang lain yang bertindak dalam kapasitas sebagai pejabat publik. )

Jadi, bila dilihat di atas, konvensi anti penyiksaan memiliki sejumlah elemen berikut: kesakitan atau penderitaan, elemen tujuan (mendapatkan informasi, pemaksaan untuk melakukan sesuatu, bentuk diskriminasi, pengakuan), dan elemen keterlibatan aparatur negara (pejabat publik atau orang lain yang bertindak dalam kapasitas sebagai pejabat publik). Bila merujuk pada konvensi tersebut maka pasal-pasal penganiayaan dalam KUHP yang hanya mengatur elemen kesakitan atau penderitaan masih sangat kurang memadai.

Harapan saya adalah bila Indonesia merevisi KUHP (agar menyesuaikan dengan konvensi anti-penyiksaan) maka peristiwa-peristiwa penyiksaan dan penganiayaan yang kerap diduga dilakukan oleh polisi dan aparatur negara lainnya akan berkurang. Termasuk juga untuk mengurangi kasus-kasus pelanggaran HAM yang konon katanya sering dilakukan oleh tentara Indonesia di Papua. Saya harap ini akan terjadi tidak lama lagi.

Referensi:  http://nasional.kompas.com/read/2012/03/04/08535349/Amnesty.International.Desak.Indonesia.Revisi.KUHP