Kamis, 24 Januari 2013

Prostitusi: Legal atau tidak?

Di sebuah kafe di Jakarta, dua orang teman lama sedang berbincang ngalor-ngidul.

Arman: Dod, lo setuju atau nggak kalau prostitusi dilegalkan?

Dodi: Wah, pertanyaan sulit. Kalau menurut lo?

Arman: Gue ga setuju sama sekali. Menurut gue prostitusi seharusnya dilarang.

Dodi: Kenapa?

Arman: Ya, karena prostitusi itu jahat. Itu adalah salah satu sumber penghasilan penjahat terorganisir terbesar, selain narkoba. Selain itu para PSK tidak memilih profesi itu atas dasar keinginan mereka sendiri. Seringkali mereka ditipu, dipaksa atau terpaksa oleh keadaan. Gue ga yakin kalau dalam kondisi normal mereka akan mau bekerja sebagai PSK.

Dodi: Ya, betul juga ya.

Arman: Hal lain adalah karena prostitusi memperlakukan perempuan semata-mata sebagai objek. Ada hubungan kekuasaan yang tidak imbang dalam transaksi prostitusi.

Dodi: Gue setuju sekali sama itu.

Arman: Jadi lo juga sepakat bahwa prostitusi harus dilarang?

Dodi: Gimana ya? Jawaban gue agak-agak rumit dijelaskan. Tapi mungkin jawaban sederhananya adalah menurut gue bila kita hanya mempertimbangkan prostitusi saja, maka seharusnya itu tidak perlu dilarang. Menurut gue bahkan seharusnya pekerja seks komersil itu menjadi profesi yang dilindungi oleh hukum.

Arman: Lho kok begitu? Kenapa?

Dodi: Ada beberapa alasan. Pertama-tama, gue merasa pada dasarnya adalah tubuh seseorang adalah hak dirinya sendiri. Dia punya hak untuk menentukan apa yang hendak ia lakukan pada dirinya sendiri, selama ia tidak melukai atau mengancam jiwa orang lain secara langsung. Jadi, apabila seseorang hendak memberikan jasa seksual kepada orang lain dan mendapatkan uang sebagai imbalan, menurut gue itu sepenuhnya hak orang tersebut.

Arman: Lo nggak merasa menjual tubuh dengan imbalan uang sebagai tindakan tidak bermoral?

Dodi: Mengapa itu dianggap tidak bermoral?

Arman: Karena banyak agama melarang itu dan juga kebanyakan orang merasa sama.

Dodi: Menurut gue tidak ada masalah moral dengan transaksi seksual. Transaksi itu terjadi di ruang pribadi, dan sebenarnya tidak mengganggu orang lain. Juga seperti gue bilang tadi, tidak ada yang terluka atau terancam jiwanya secara langsung.

Arman: Okelah. Gue sebenarnya ga setuju. Tapi gue masih mau dengar alasan lo yang lain. Apa lagi?

Dodi:  Baik. Nah, tadi lo menyinggung-nyinggung soal bagaimana prostitusi membuat seorang manusia tidak lagi sebagai subjek, melainkan sebagai objek.

Arman: Iya. Itu yang gue maksud tadi.

Dodi:  Menurut pandangan gue, salah satu alasan itu terjadi justru karena selama ini prostitusi tidak dilegalkan.

Arman: Lho, kok gitu? Bukannya dalam sebuah transaksi seksual dalam prostitusi, tubuh seseorang dikuantifikasi menjadi uang dan dengan demikian merubah manusia berubah menjadi objek? Prostitusi jelas membuat manusia - terutama perempuan - menjadi objek semata-mata. 

Dodi:  Menurut elo apa yang membedakan manusia sebagai objek dan manusia sebagai subjek?

Arman: Menurut lo apa?

Dodi: Gue nanya lo malah nanya balik. Okelah, ini menurut gue.

Manusia sebagai objek, tidak bisa membuat pilihan atau keinginan. Atau dia memiliki keinginan tapi tidak bisa membuat pilihan sesuai yang dia inginkan. Atau dia membuat pilihan tapi itu bukan apa yang dia inginkan. Jadi bukan pengkuantifikasian tubuhnya menjadi sejumlah uang yang membuat seseorang menjadi objek, melainkan ketidakmampuan dan ketidakberdayaan. Manusia sebagai subjek, di lain pihak, memiliki kesinambungan antara yang ia inginkan dan pilihan yang ia ambil. Ia bebas mengambil pilihan sesuai yang dia inginkan.

Arman: Jadi seorang PSK yang tidak bisa membuat pilihan adalah sebuah objek dong.

Dodi: Persis. Tapi bagaimana dengan seseorang yang memang menginginkan dan memilih untuk menjadi PSK? Apakah lo masih bisa mengkategorikan ia sebagai sebuah objek? Atau dia sudah menjadi subjek?

Arman: Mana ada orang yang mau memilih bekerja sebagai PSK secara sadar.

Dodi: Gue ga tahu soal itu. Tapi asumsikan ada orang-orang yang mau memilih bekerja sebagai PSK bahkan walaupun dia memiliki kemampuan untuk membuat pilihan profesi lain. Menurut lo apakah dia seorang subjek atau sebuah objek?

Arman: Mungkin dia bisa dikategorikan sebagai subjek.

Dodi: Menurut gue dia sangat bisa dikategorikan sebagai seorang subjek.

Nah, sekarang gue mau membahas tentang mengapa prostitusi seharusnya dilegalkan. Tapi sebelum itu gue perlu bilang bahwa prostitusi memiliki potensi untuk menjadi jahat dan tidak bermoral, dan dari apa yang gue tahu soal dunia prostitusi di Indonesia memang ia jahat dan tidak bermoral, tapi bukan karena prostitusi adalah pemberian jasa seksual dengan imbalan uang.

Arman: Jadi kenapa?

Dodi: Lebih karena praktek prostitusi yang kita kenal sekarang terkait erat dengan praktik perdagangan manusia, atau human trafficking. Praktik perdagangan manusia inilah yang merubah para korban dari seorang subjek menjadi sebuah objek. Inilah yang membuat gue merasa prostitusi sebagaimana yang kita ketahui sekarang sebagai praktek jahat.

Arman: Perdagangan manusia? Apa itu?

Dodi: Menurut protokol palermo perdagangan manusia adalah:

Perekrutan, pengangkutan, pemindahan, penyembunyian atau penerimaan seseorang, melalui penggunaan ancaman atau tekanan atau bentuk-bentuk lain dari kekerasan, penculikan, penipuan, kecurangan, penyalahgunaan kekuasaan, atau posisi rentan atau memberi/menerima pembayaran atau memperoleh keuntungan, sehingga mendapatkan persetujuan dari seseorang yang memegang kendali atas orang lain tersebutuntuk tujuan eksploitasi.Eksploitasi dapat meliputi, paling tidak, adalah eksploitasi untuk melacurkan orang lain atau bentuk-bentuk lain dari eksploitasi seksual, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktek-praktek yang serupa dengan perbudakan, penghambaan. dan pengambilan organ-organ tubuh

Elemen-elemen dari definisi tersebut telah dimasukkan dalam undang-undang no. 21/2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

Arman: Sumpah, panjang banget definisinya. Entah gimana cara lo menghapalkan itu semua. Lo malah bikin gue bingung.

Dodi: Hahahaha... Jangan bingung. Biar gue bantu jelaskan. Dari definisi itu ada tiga elemen perdagangan manusia.

Pertama adalah elemen 'tindakan'. Tindakan itu bisa berbentuk perekrutan, pengangkutan, pemindahan, penyembunyian atau penerimaan orang.

Kedua adalah elemen 'cara'. Cara yang digunakan adalah ancaman atau penggunaan kekerasan, tipu daya, penculikan dan bentuk-bentuk paksaan lainnya.

Ketiga adalah elemen 'tujuan', yaitu untuk mengekploitasi sang korban, bisa berbentuk eksploitasi seksual atau eksploitasi dalam bentuk lain, seperti untuk kerja paksa, perbudakan atau perdagangan organ tubuh.

Arman: Oke, gue ngerti. Jadi kalau ketiga elemen tersebut terpenuhi, maka itu dapat dikategorikan sebagai perdagangan manusia.

Dodi: Persis. Dan itulah sebabnya mengapa prostitusi di Indonesia sangat, sangat tidak bermoral, yaitu karena kebanyakan PSK sebenarnya adalah korban perdagangan manusia. Banyak dari mereka tidak memilih secara sadar untuk menjadi PSK. Banyak yang tertipu, tidak sedikit yang dipaksa. Mungkin ada juga yang diculik dari keluarga. Dan semuanya dieksploitasi.

Arman: Lho, kalau gitu lo harusnya setuju dengan pandangan bahwa prostitusi seharusnya dilarang. Karena itu terkait erat dengan perdagangan manusia.

Dodi: Sebaliknya. Justru gue malah berpikir seharusnya prostitusi dilegalkan sebagai bagian dari upaya menghentikan perdagangan manusia.

Arman: Asli gue nggak paham.

Dodi: Mungkin memang logika gue aneh. Tapi gue punya beberapa alasan praktis.

Pertama, salah satu alasan mengapa prostitusi begitu eksploitatif adalah karena para pekerjanya tidak memiliki perlindungan hukum. Para PSK dipaksa untuk bekerja melayanan para pelanggan tanpa ada perlindungan dalam bentuk apa pun, baik perlindungan kesehatan, asuransi pekerjaan, waktu cuti dan perlindungan-perlindungan lain yang biasanya diberikan kepada pekerja dari profesi lain.

Bila PSK dilegalkan sbagai sebuah profesi maka mereka berhak mendapatkan hak-hak sebagai seorang pekerja. Tidak hanya itu, mereka bisa menuntut majikan mereka bila gagal memenuhi hak-hak dasar tersebut. Negara pun bisa mengawasi mereka. Bila mereka mendapatkan hak-hak selayaknya pekerja, tentunya profesi ini tidak lagi menjadi eksploitatif, dan dengan demikian elemen 'eksploitasi' bisa dihilangkan dari profesi ini. Ingat tadi? Elemen 'eksploitasi' adalah salah satu elemen dalam perdagangan manusia. Bila PSK menjadi sebuah profesi yang tidak lagi eksploitatif maka hubungan antara prostitusi dengan perdagangan manusia menjadi dilemahkan.

Arman: Agak aneh. Tapi entah kenapa cukup masuk logika gue. Tapi kan masih ada elemen-elemen lain, seperti elemen 'cara'.

Dodi: Itu alasan kedua gue mengapa prostitusi harusnya dilegalkan. Bila PSK adalah sebuah profesi yang sah maka akan lebih mudah bagi pemerintah untuk menjalankan fungsi pengawasan sistem perekrutan. Pemerintah bisa membuat sebuah sistem pengecekan yang ditujukan untuk memastikan bahwa mereka yang memilih untuk bekerja sebagai PSK membuat pilihan yang sadar dan bukan karena dipaksa atau diancam oleh pihak-pihak tertentu.

Ini penting. Ingat tadi kita bicara soal beda antara subjek dan objek? Sistem demikian perlu dibuat untuk memastikan bahwa para PSK adalah subjek-subjek yang mandiri dan bukan sekedar objek. Masalahnya, ini tidak mungkin dilakukan selama prostitusi tidak legal. Ini hanya bisa terjadi kalau prostitusi dijadikan profesi yang sah secara hukum.


Arman: Dengan demikian prostitusi tidak lagi terkait dengan perdagangan manusia karena elemen 'cara' telah dihilangkan?

Dodi: Persis! Dan karena dua dari tiga elemen perdagangan manusia bisa kita hilangkan dari prostitusi dengan cara melegalkan profesi PSK, maka menurut gue itu yang perlu kita lakukan. Elemen pertama bisa kita abaikan sama sekali, karena itu relatif tidak sepenting dua elemen ini.

Arman: Baiklah. Gue bisa paham. Tapi kita coba kembali ke diskusi awal. Bagaimana menurut lo dengan pandangan sejumlah agama yang berkeras menganggap prostitusi sebagai profesi tidak bermoral?

Dodi: Sulitnya berdiskusi tentang moralitas dengan agama adalah agama selalu menempatkan dirinya pada posisi paling bermoral.

Arman: Maksud lo?

Dodi: Maksud gue adalah gue menolak untuk menjawab itu. Gue ga mau kata-kata gue membuat gue masuk penjara atau nyawa gue terancam. Kita selesaikan diskusi kita di sini aja.

Arman: Sumpah, aneh banget lo.

Dodi: Biarin.


Catatan: terjemahan bahasa Indonesia dari protokol Palermo, diambil dari sini: http://kuhpreform.files.wordpress.com/2008/09/perdagangan-manusia-dalam-ruu-kuhp-5.pdf. Lihat halaman 6-7.

6 komentar:

  1. setuju gak setuju,,gue stuju aja lah,,,orang begok lagi debat,,ngapain mempermasalhkan prostitusi,,yang ngelakuin prostitusi aj gak ad ngendebatin kalian ketika kalian kelaparan dan gak punya uang. wew begok..tolong dikoment komentar saya..:)

    BalasHapus
    Balasan
    1. hei, makasih udah dikomentarin. Tentu saja yang ngelakuin nggak memperdebatkan ini. Masalahnya kan ada orang2 yang merasa moralnya lebih baik daripada yang lain dan sibuk memberikan penghakiman. Repotnya adalah seringkali orang2 ini adalah yang punya kekuasaan untuk menentukan melegalisir prostitusi atau tidak. Tujuan saya nulis ini tentunya untuk mengajukan kemungkinan legalisasi prostitusi di Indonesia.

      Hapus
    2. Maaf sebelumnya saya hanya memberikan pendapat saya saja, seperti apa yang tlah dikemukakan diatas saya kurang setuju akan adanya prostitusi itu dilegalkan, ada satu hal yang saya tinjau 1.melihat prostitusi ini ada suatu pimpinan dan mengkoordinasi para perempuan yang terjerumus masuk kedalam prostitusi itu maksudnya ialah bahwa hak dari si pemberi nafsu tersebut terbatas dalam hal segi keuangan mereka tidak dapat sepenuhnya keuangan itu dari mereka sendiri namun keuangan tersebut diatur dan dibagu oleh si pimpinan prostitusi tersebut.

      2.dalam hal prostitusi tersebut ditakutkan terjadi ketidak baikan dari prostitusi tersebut, contoh pristitusi itu dapat melahirkan permasalahan baru seperti Human Trafficking, jelas ini sangat tidak boleh dilakukan.

      3.pekerjaan ini ialah seperti budak jika dilihat dari struktur prostitusi dimana adanya seseorang yang memimpin hal tersebut. Contoh : si boss menyuruh melayani B tetapi si A tidak mau ,karna si A tidak mau akhirnya si Boss tersebut memberikan kekerasaan kepada si A.

      Jadi,jelas prostitusi itu seharusnya dan realnya tetap di ilegalkan walaupun pada kenyataannya masih banyak yang beredar. Namun saya akan setuju apabila prostitusi tersebut diilegalkan dan kembali ke diri masing2 dalam artian mereka(perempuan) yang ingin memberikan kepuasan seksual kpd seseorang tidak perlu lagi diatur dan dipimpin oleh seseorang, maksudnya ialah mereka sendiri yang mencari orang2 yang ingin dipuaskan hasrat seksualnya bukan dari si boss tersebut, agar mencapai kepuasan san ksenangan bagi si pemberi kepuasaan seksual tersebut tanpa adanya rasa takut san mengurangi apa yang ia peroleh.

      Dibalik itu semua apabila ditinjau dari kacamata hukum sebagai mana, kenapa banyak orang yang sering terkena geledah oleh aparat hukum karna satu hak melihat dari KUHPidana

      Pasal 284 ayat 1
      Ancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:
      l. a. seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya,
      b. seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak, padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya;
      2. a. seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin;
      b. seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya.

      Yang artinya ialah apabila si pria tlah kawin dan si perempuan belum kawin maka dapat dituntut demikian dan sebaliknya
      Namun apabila kedua2nya belum kawin maka rancu apabila diterapkan pada pasal tersebut. Selebihnya agan boleh cek UU KUHPIDANA karna pada dasarnya Negara kita adalah negara hukum, pengartiannya Hukum itu ada karna ada masyarakat dan masyarakat sepenuhnya harus tahu tentang peraturan yang dibuatnya. Salam hangat gan Justitia Ruat Caellum

      *maap gan kalo kata2nya terbelit2 hpnya rada eror

      Hapus
  2. wahhhh...kerenn..makasih ya ini bisa jadi bahan tugas debat buat gue yang pro terhadap prostitusi..hehe
    kalo kayak gini gue bisa dapet nilai bagusss

    BalasHapus
  3. Wah wah jangan jangan kita lawan nih gw jadi kontra ya haha ����

    BalasHapus
  4. "agama selalu menempatkan dirinya pada posisi paling bermoral". agama itu sensitif itu aja mungkin kata-katanya yah, dan agama merupakan bagian dari ideologi bangsa, letaknya paling dasar, itulah mengapa prostitusi dipertimbangkan.

    BalasHapus