Rabu, 02 Mei 2012

Hak Untuk Tidak Beragama

Apakah hak untuk tidak beragama dikenali dalam hukum HAM internasional? Hingga saat ini memang tidak ada satu pun perjanjian internasional yang secara eksplisit memberikan perlindungan terhadap para atheis. Bahkan kata 'atheisme' tidak sekali pun disebut dalam pasal-pasal konvensi Hak Asasi Manusia internasional mana pun, berbeda dengan kata 'agama' dan 'kepercayaan'. Namun, ini tidak berarti atheisme tidak dilindungi oleh konvensi-konvensi HAM internasional.

Hak untuk tidak beragama pada dasarnya tetap dilindungi dalam konvensi-konvensi ini. Ada dua jalur untuk perlindungan tersebut. Pertama, pada dasarnya atheisme dapat dikelompokkan sebagai sebentuk kepercayaan. Oleh karena itu, pasal-pasal yang memberikan perlindungan terhadap para penganut agama dan kepercayaan juga dapat diaplikasikan terhadap para penganut atheisme. Kedua, atheisme juga dapat dipandang sebagai satu bentuk kebebasan berpikir (freedom of thought), dan hak kebebasan berpikir telah diatur secara eksplisit di dalam berbagai konvensi internasional tersebut.

Dengan demikian, pasal 18 dari ICCPR (International Covenant on Civil and Political Rights) yang berbicara tentang perlindungan bagi kebebasan berpikir dan beragama dapat diartikan sebagai juga memberikan perlindungan bagi kaum atheis, bahkan walaupun kata-kata 'atheisme' sama sekali tidak disebutkan di dalam pasal tersebut. Begitu pula pasal 2 ayat (2) dari ICESCR (International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights) yang berbicara tentang perlindungan dari  diskriminasi rasial, warna kulit, jenis kelamin, dan lain-lain (termasuk agama), juga memberikan perlindungan bagi atheisme, bahkan walaupun kata 'atheisme' tidak disebutkan di dalam pasal tersebut.

Bagaimana dengan perlindungan atas hak untuk tidak beragama di Indonesia?

Sekilas tampaknya atheisme tidak memiliki tempat di Indonesia. Pertama, karena ada penolakan secara sosial. Kedua, penolakan secara legal-formal.

Secara sosial, mayoritas masyarakat Indonesia memeluk salah satu dari 6 agama resmi yang diakui pemerintah atau salah satu dari aliran-aliran kepercayaan tradisional. Orang Indonesia umumnya memiliki rasa toleransi yang tinggi terhadap agama atau aliran kepercayaan berbeda karena umumnya mereka memandang bahwa 'pada dasarnya Tuhan yang dipercaya tetap sama, hanya cara untuk mencapaiNya berbeda'. Filosofi seperti ini mampu membantu menjaga kerukunan antar umat beragama di Indonesia. Hanya saja, filosofi inilah juga yang membuat kebanyakan orang Indonesia menjadi lebih resisten terhadap paham atheisme. Bahkan bukan hanya resisten, melainkan terang-terangan menolak, yang kemudian mengarah kepada tindak kekerasan terhadap orang-orang yang mengaku dirinya sebagai atheis.

Penolakan secara sosial kemudian ditambah juga dengan penolakan atheisme secara legal formal. Semua orang di Indonesia tahu bahwa sila pertama dari dasar negara Indonesia berbunyi “Ketuhanan yang maha esa”. Ini kemudian diperkuat lagi dengan Pasal 29 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi “Negara berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa”. Kebanyakan orang menafsirkan sila ini sebagai kewajiban bagi seluruh warga Indonesia untuk memiliki Tuhan untuk diimani. Bila tidak bisa memiliki Tuhan, maka orang tersebut akan dianggap tidak memenuhi kewajiban sebagai warga negara dan oleh demikian bisa dihukum, atau bahkan tidak lagi dianggap sebagai warga negara.

Lebih jauh lagi, bahkan walaupun atheisme tidak secara eksplisit dilarang oleh hukum, namun ada pasal-pasal hukum yang mengkriminalkan penghinaan terhadap agama. Ada sejumlah pandangan yang mengatakan bahwa paham atheisme – terutama bila ada upaya menyebar luaskan – merupakan tindakan penghinaan terhadap agama, sehingga dengan demikian dapat dipidanakan. Perlindungan dari penghinaan atas agama, dalam hukum di Indonesia, diatur dalam UU No. 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama. Kemudian ada juga pasal 165a Kitab Undang-undang Hukum Pidana, yang bunyinya:

“Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 5 tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:

a.   Yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;

b.   Dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apapun juga yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.”

Ayat (b) di atas, dapat diartikan sebagai sebuah larangan untuk menyebarkan paham atheisme di Indonesia, walaupun tidak secara eksplisit melarang orang untuk tidak beragama.

Kasus Alexander Aan, seorang PNS di Sumatera Barat, yang mengumumkan dirinya sebagai seorang atheis di facebook, merupakan contoh yang sangat baik untuk mengilustrasikan dua jenis penolakan tersebut.  Alexander diamuk massa setelah berita tentang dirinya yang menganut atheisme tersebar, dan kemudian ia dibawa ke kantor polisi dan didakwa dengan pasal 165a KUHP di atas, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. Kasusnya masih dalam proses hukum.

Apakah hak untuk tidak beragama sebaiknya dikenali oleh hukum di Indonesia? Bagi saya jawabannya adalah iya. Ada dua alasan.

Pertama, karena hak untuk tidak beragama adalah sisi lain dari koin yang sama dari hak untuk beragama. Ini karena melekat dalam hak untuk beragama adalah elemen 'kerelaan' artinya setiap orang memeluk agama secara sukarela dan bukan karena dipaksa. Elemen kerelaan ini bahkan bisa dilihat pada butir ke-7 pengamalan sila pertama Pancasila, yang bunyinya:  “Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.” Karena agama tidak bisa dipaksakan, maka kita bisa menarik kesimpulan lebih jauh bahwa bila seseorang tidak ingin beragama maka kita tidak bisa memaksa dia untuk merubah pendiriannya tersebut. Bila agama diwajibkan maka itu sebenarnya sudah melanggar esensi paling utama dari hak beragama itu sendiri.

Kedua, karena hak untuk tidak beragama juga merupakan bagian dari hak untuk bersikap dan berpendapat (freedom of opinion and conscience). Hak ini adalah salah satu hak yang dianggap bersifat absolut dan non-derogable (artinya tidak dapat dikurangi dalam kondisi apa pun, bahkan tidak boleh dikurangi dalam kondisi darurat). Tentu saja, hak ini memiliki batasan-batasan, misalnya pelaksanaan hak ini tidak boleh sampai mengganggu ketertiban umum. Pandangan inilah yang seringkali digunakan untuk menghalang-halangi atheisme di Indonesia, yaitu karena dianggap dapat meresahkan masyarakat. Hanya saja ketertiban umum adalah sesuatu yang relatif dan sangat tergantung kepada penyikapan pemerintah sendiri. Bila pemerintah memilih untuk tidak memberikan kepastian perlindungan hukum terhadap mereka yang memilih untuk tidak beragama, misalnya, tentu saja ini akan berkontribusi meningkatkan keresahan publik.

Jadi, itulah dua alasan saya mengapa hak untuk tidak beragama sebaiknya dikenali dan dilindungi secara hukum di Indonesia: yaitu karena itu sebenarnya adalah bagian tak terpisahkan dari hak beragama, dan karena itu adalah bagian dari hak untuk bersikap dan berpendapat. Selain itu, pengenalan terhadap hak ini juga penting sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban internasional Indonesia sebagai negara yang telah meratifikasi ICCPR dan ICESCR. Seperti telah saya jelaskan di atas, walaupun atheisme tidak disebutkan secara eksplisit dalam dua instrumen internasional tersebut, namun secara implisit perlindungan terhadap hak ini sebenarnya telah terkandung  di dalam keduanya.


Jumat, 27 April 2012

Siswi Hamil Tidak Boleh Ikut UN?

UN kemarin menyisakan sejumlah kontroversi. Salah satu yang paling menarik perhatian adalah kontroversi dilarangnya sejumlah siswi yang sedang hamil untuk mengikuti UN. Kasus-kasus tersebut terjadi di sejumlah sekolah di kota-kota di Jawa.

Kasus ini menjadi kontroversi karena sebenarnya tidak ada pasal hukum yang secara eksplisit melarang siswi hamil untuk ikut serta dalam ujian nasional. Ujian nasional memiliki dua dasar hukum yaitu UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan. Namun di dalam keduanya sama sekali tidak disebutkan mengenai larangan keikutsertaan siswi yang hamil. Di lain pihak, sekolah-sekolah diperbolehkan untuk memilki tata tertibnya sendiri, dan ada sekolah-sekolah yang menggariskan bahwa siswa dan siswi yang kedapatan melakukan perbuatan asusila dan hamil tidak diperbolehkan untuk meneruskan pendidikan di sekolah tersebut. Inilah yang kemudian menjadi dasar bagi sekolah-sekolah untuk melarang siswi yang kedapatan hamil untuk mengikuti UN.

Itu berarti larangan untuk siswi hamil mengikuti UN sebenarnya hanyalah bersifat lokal dan tergantung pada keputusan sekolah bersangkutan. Ini bukanlah kebijakan yang sifatnya nasional. Umumnya begitu ada pengumuman dari pemerintah daerah tentang pembolehan siswi hamil untuk ikut UN, sekolah-sekolah akan mengikuti pengumuman tersebut.

Walaupun demikian, ada sejumlah sekolah yang terus berkeras mempertahankan pendiriannya dengan menyandarkan diri pada tata tertib sekolah yang mereka susun sendiri. Akibatnya, ada sejumlah siswi yang terlanjur menjadi korban dan tidak bisa mengikuti UN.

Sejumlah pihak mengatakan bahwa kurang tepat untuk menganggap mereka sebagai 'korban'. Sebenarnya siswi-siswi ini, misalnya, masih bisa mengambil program paket C untuk bisa mendapatkan ijazah sekolah menengahnya dan melanjutkan ke jenjang pendidikan lebih tinggi. Mereka hanya tidak bisa mengikuti Ujian Nasional yang diselenggarakan saat itu. Ujian Nasional bukanlah segala-segalanya yang menentukan masa depan seseorang. Selalu ada kesempatan kedua.

Sekilas tampaknya ini adalah pembelaan yang valid. Namun itu tidak sepenuhnya benar. Para siswi ini sebenarnya telah menjadi korban; korban diskriminasi dari pihak sekolah. Mereka menjadi target hukuman (karena bagaimana pun tidak bisa mengikuti UN adalah bentuk hukuman), sementara pihak lelaki kemungkinan besar tidak perlu menanggung hukuman seberat si perempuan. Dengan demikian larangan ini adalah larangan yang sifatnya diskriminatif.

Padahal Indonesia telah meratifikasi International Covenant On Economic, Social and Cultural Rights. Dalam pasal 13 Kovenan tersebut disebutkan bahwa negara berkewajiban untuk menghormati hak setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan tanpa halangan. Mengingat bahwa pengambilan ujian dan pendapatan ijazah adalah bagian tak terpisahkan dari pendidikan formal, maka pelarangan pengikutan ujian bagi siswi-siswi hamil bisa dianggap sebagai bentuk pelanggaran dari hak-hak para siswi ini untuk mendapatkan pendidikan.

Indonesia saat ini memang belum meratifikasi Konvensi Internasional Melawan Diskriminasi Dalam Pendidikan (konvensi UNESCO yang diadopsi pada tahun 1960). Namun demikian, Indonesia telah menjadi salah satu pihak penandatangan konvensi tersebut. Dengan demikian konvensi tersebut juga perlu disebut untuk bicara dalam konteks ini. Pasal 3 dari Konvensi tersebut mewajibkan negara untuk menghapuskan atau menghilangkan kebijakan-kebijakan atau keputusan administratif yang mengakibatkan diskriminasi dalam pendidikan. Dengan demikian, pemerintah perlu mengeluarkan keputusan yang tegas untuk membolehkan siswi-siswi yang hamil untuk mengikuti UN serta mengeluarkan larangan bagi sekolah-sekolah untuk mengambil keputusan sepihak dalam hal ini.

Saya paham bahwa sekolah-sekolah menganggap diri mereka perlu tidak hanya mengajarkan ilmu melainkan juga mengajarkan sistem moral. Hanya saja bagi saya sistem moral paling dasar yang perlu terus ditanamkan kepada para siswa kita adalah penghormatan terhadap hak-hak dasar setiap manusia, termasuk hak untuk mendapatkan pendidikan terlepas dari kesalahan macam apa yang telah sang siswa perbuat.

Karena pada dasarnya Hak asasi manusia kita dapatkan tanpa syarat. Itu didapatkan semata-mata hanya karena kemanusiaan kita, bukan karena apa yang telah kita perbuat atau tidak perbuat.

Selasa, 24 April 2012

Foke: Gubernur Jakarta Lagi?

Beberapa hari lalu aku menonton wawancara Fauzi Bowo dengan sebuah stasiun televisi swasta. Tampaknya wawancara itu adalah bagian dari persiapan pemilu daerah DKI Jakarta dan hari itu adalah giliran Fauzi Bowo untuk diwawancarai.

Saya merasa tertarik dengan wawancara tersebut karena di situ Fauzi Bowo menampilkan sederetan statistik yang menunjukkan meningkatnya tingkat kesejahteraan penduduk DKI Jakarta selama masa kepemimpinannya. Sejumlah statistik yang ia tampilkan adalah rendahnya angka kematian ibu melahirkan, tingginya angka harapan hidup (melebihi 70 tahun), dan segala macamnya. Menurut Fauzi Bowo membaiknya semua indikator ini adalah hasil dari kepemimpinannya.

Saya menunggu-nunggu para pewawancara itu untuk mengejar Fauzi Bowo lebih jauh mengenai pernyataannya tersebut. Tapi sayangnya mereka tidak melakukan itu. Mungkin ini hanya perasaanku saja, tapi tampaknya mereka tidak ingin terlalu memojokkan Fauzi Bowo di acara itu. Mereka tidak mengecek, misalnya, apakah semua perbaikan tersebut terjadi karena inisiatif kebijakan yang dilancarkan di masa kepemimpinannya, ataukah Fauzi Bowo hanya meneruskan kebijakan-kebijakan yang sudah ada sebelumnya. Klaim Fauzi Bowo tentang semakin banyaknya puskesmas di Jakarta juga tidak mereka cek dan bandingkan dengan peningkatan pembangunan puskesmas di masa-masa kepemimpinan gubernur-gubernur sebelumnya. Apakah peningkatan itu signifikan ataukah tidak banyak berbeda dengan masa-masa sebelumnya dan dengan demikian, lagi-lagi, hanya penerusan kebijakan pendahulu-pendahulu beliau?

Saya bukan ahli tentang Jakarta. Saya hanya seorang penduduk yang sudah menghabiskan waktu bertahun-tahun tinggal di sini, dan dari apa yang saya alami, tampaknya Jakarta di bawah Fauzi Bowo tidak bertambah baik, seperti apa yang ia klaim. Kemacetan semakin parah, dan janji Foke untuk mengatasi kemacetan tampaknya tidak berhasil ia penuhi. Kondisi jalanan banyak yang semakin rusak, dan walaupun pembangunan BKT tampaknya berhasil menurunkan sedikit dampak banjir di Jakarta, kebijakan pembangunan BKT bukanlah inisiatif dari beliau. Selain itu, tampaknya masalah drainase di Jakarta malah semakin parah, karena setiap kali ada hujan kecil, kemacetan Jakarta akan berlipat-lipat kali parahnya, seperti yang pernah saya alami beberapa kali.

Bagi saya, Jakarta butuh gubernur baru. Orang yang bisa dan berani mengambil inisiatif. Bukan seseorang yang mengklaim keberhasilan atas kebijakan-kebijakan yang bukan berasal dari dirinya sendiri melainkan dari orang-orang lain. Saat ini saya tidak tahu siapa. Tapi sudah jelas saya tidak akan memilih Foke sebagai gubernur Jakarta.

Rabu, 18 April 2012

Menjadi Guru? Kenapa Tidak

Menganggur sungguh tidak enak rasanya.

Sudah sebulan lebih ini aku mengikuti pelatihan guru bahasa Inggris di TBI (The British Institute). Pelatihan yang kuambil ini hanya memberikan sertifikat GITE (General Instructions of Teaching English), yang konon katanya hanya merupakan langkah pertama untuk menjadi guru bahasa Inggris. Artinya kalau serius hendak menjadi guru bahasa Inggris, aku perlu mengambil sertifikasi lainnya untuk meningkatkan kualifikasiku.

Terus terang aku tidak tahu apakah aku ingin menjadi guru bahasa Inggris atau tidak. Namun dari apa yang aku dapatkan sejauh ini, tampaknya menjadi guru bahasa Inggris akan cukup menyenangkan. Pelatihan yang aku dapat sangat membuka mataku tentang dunia ajar-mengajar. Aku belajar banyak dari instruktur dan teman-teman lain yang ikut pelatihan tersebut bersamaku. Sebagian dari mereka rupanya punya pengalaman mengajar. Aku sering mengajak bicara mereka agar mereka bisa membagi pengalaman mengajar mereka.

Sekali lagi aku tidak tahua apakah nanti aku akan serius menjadi guru atau tidak. Yang jelas saat ini yang ada dalam pikiranku adalah, "Menjadi guru? Kenapa tidak?" Siapa tahu aku bisa menikmatinya nanti. Untuk sementara ini aku putuskan untuk mengikuti saja kemana arus ini akan membawaku.

Senin, 16 April 2012

Pencuri: Dipukuli?

Minggu lalu aku melihat sebuah peristiwa yang cukup mengguncangku.

Ini diawali dengan abang iparku yang hampir saja menjadi korban penyolongan. Saat itu aku sedang makan malam dengan kakakku dan suaminya di sebuah restoran yang ada di dalam sebuah mall di Jakarta Selatan. Kami saat itu sedang asik mengobrol. Kemudian tiba-tiba di tengah obrolan, seorang pelayan restoran datang ke meja kami. Ia bicara kepada suami kakak saya sambil menyerahkan sebuah tas yang ternyata merupakan milik abang iparku. Tas itu memang diletakkan abang iparku di lantai di samping kursinya duduk. Rupanya tas itu hampir dicolong oleh seseorang yang berpura-pura menjadi pengunjung restoran itu.

Kami sungguh-sungguh kaget. Aku, kakakku dan abang iparku, kami bertiga tidak menyadari sama sekali peristiwa itu. Beruntung salah seorang pelayan melihat kejadian itu dan langsung meneriaki si pelaku. Beberapa orang staf mengejar dia hingga akhirnya tertangkap. Tas abang iparku, berisikan dua laptop penuh dengan pekerjaan dia, kemudian mereka kembalikan.

Setelah tas dikembalikan, seorang petugas keamanan mall datang kepada kami dan bertanya apakah kami bersedia ikut dengan dia untuk melihat si pelaku dan juga untuk memasukan laporan pengaduan. Kami bertiga menyetujui. Kami penasaran dengan wajah si pelaku dan ingin tahu apakah kami bisa mengenali dia (bagaimana pun dia pernah lewat meja kami, walaupun kami tidak sadar). Abang iparku perlu mengajukan laporan agar para petugas keamanan bisa bertindak dan memasukkan dia ke tahanan. Jadi akhirnya kami pun pergi ke kantor petugas keamanan yang terletak di lantai paling bawah gedung mall tersebut.

Sesampainya di sana, kami akhrinya melihat si pencuri. Kami bertiga sama sekali tidak merasa pernah melihat dia. Ia duduk bersila di tengah kantor. Telanjang dada. Baju kemeja lengan panjangnya sudah dilepas dan diletakkan di atas meja kepala pengaman. Kedua tangannya diikat ke belakang. Para petugas keamanan mall mengerubungi dia dan menginterogasi dia, mencoba mencari tahu apakah dia bekerja sendirian atau tidak. Awalnya mereka hanya menanyakan pertanyaan saja. Tapi tidak berapa lama setelah kami tiba, entah kenapa perlakuan mereka terhadap si pelaku menjadi makin brutal. Seorang petugas kepala membenturkan jidatnya ke batok kepala si pelaku. Seorang yang lain menendang dia di bagian punggung. Seorang lagi menampari wajahnya. Aku dan kakakku berpandangan. Kemudian karena kami sama-sama merasa tidak tahan melihat itu, kami pun beranjak keluar dari kantor.

Namun dari luar kantor pun kami masih bisa melihat bagaiamana si pelaku diperlakukan. Kaca ke kantor cukup tembus pandang. Tampaknya ia justru diperlakukan lebih keras lagi. Ia disundut rokok, kemudian didorong ke sudut dan dijepit dengan lemari besi. Ada yang memukuli dia. Dan seterusnya.  Sepertinya perlakuannya terus bertambah parah. Ketika 10 menit kemudian abang iparku selesai memberikan laporan pencurian kepada petugas keamanan, kami pun pergi dari mall itu dengan perasaan lega.

Juga sedikit bersalah.

Terus terang perasaanku campur aduk melihat itu semua. Di satu sisi aku merasa apa yang terjadi sungguh-sungguh salah. Aku punya latar belakang HAM dan aku sungguh-sungguh merasa si pencuri tidak seharusnya diperlakukan seperti itu. Itu adalah pelanggaran haknya sebagai manusia. Namun di sisi lain aku tidak tahu bagaimana menghentikan penyiksaan itu. Aku merasa seperti memasuki wilayah asing yang tidak aku ketahui, dan aku ragu-ragu bagaimana mengambil tindakan yang tepat. Akhirnya aku memilih untuk diam saja  dan mengalihkan pandangan dari apa yang terjadi. Aku tidak ragu bahwa tingkat kekerasan akan makin tinggi setelah kami pergi, dan mungkin akan semakin tinggi ketika si pelaku itu diserahkan ke tangan polisi. Aku tidak bisa membayangkan apa yang akan dilakukan oleh si polisi terhadap si pelaku.

Sekarang kadang-kadang aku merasa bahwa aku telah bersalah. Mungkin seharusnya aku paling tidak coba bicara dengan para petugas keamanan tersebut dan mencoba membujuk mereka untuk berlaku lebih lembut dan tidak memukuli si pelaku. Entahlah. Mungkin saja tindakanku untuk diam saja saat itu sudah tepat. Aku tidak pernah benar-benar tahu.

Sabtu, 10 Maret 2012

Komisi HAM ASEAN

ASEAN Intergovernmental Commission on Human Rights (AIHCR), atau komisi Hak Asasi ASEAN adalah sebuah badan yang didirikan pada tanggal 23 Oktober 2009 dengan tujuan promosi dan proteksi hak asasi manusia. Mandat promosi dan proteksi ini sesuai dengan yang tercantum di dalam Piagam ASEAN pasal ke-14 (1) yang berbunyi:

in conformity with the purposes and principles of the ASEAN Charter relating to the promotion and protection of human rights and fundamental freedoms, ASEAN shall establish an ASEAN Human Rights body.

("selaras dengan tujuan dan prinsip-prinsip Piagam ASEAM yang terkait pada promosi dan perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan mendasar, ASEAN akan mendirikan badan Hak Asasi Manusia ASEAN.")

Jadi, berdasarkan piagam ASEAN mandat komisi ini pada dasarnya ada dua: mandat promosi dan mandat proteksi. Namun ketika pasal ini diterjemahkan ke dalam TOR (Term of Reference - panduan keorganisasian) yang menjadi semacam anggaran dasar bagi badan ini, terlihat bahwa AIHCR cenderung memusatkan diri pada mandat promosi saja. AIHCR, misalnya, tidak bisa melakukan on-site visits (kunjungan ke lokasi) seperti yang umumnya bisa dilakukan oleh komisi-komisi HAM Regional lainnya di dunia. Komisi ini juga tidak bisa meminta dari negara-negara anggota tentang isu atau topik HAM tertentu. Mereka juga tidak diberi kuasa untuk memberikan pendapat tentang isu-isu HAM kecuali bila diminta oleh negara-negara anggota.

Memang, selain kelemahan mengenai mandat dan fungsi komisi ini, AIHCR masih memiliki sejumlah kelemahan lain yang mencolok. Banyak pengamat dan aktivis HAM telah menunjukkan kelemahan tersebut antara lain sebagai berikut:

1. Ketidakmandirian. Anggota AIHCR dipilih oleh negara anggota dan menduduki kursinya sebagai perwakilan negara. Negara-negara tersebut memegang hak untuk memanggil dan menggantikan wakilnya di AIHCR sewaktu-waktu. Ini berarti posisi di AIHCR sangat tergantung pada kebijakan negara bersangkutan.

2. Terbatasnya keterlibatan masyarakat sipil dalam AIHCR. Pasal 4.8 dari TOR AIHCR mengatakan bahwa badan ini akan melakukan dialog dan dan konsultasi dengan badan-badan ASEAN lainnya maupun juga dengan entitas-entitas yang terkait dengan ASEAN (entities associated with ASEAN). Namun entitas-entitas ini berjumlah terbatas, dan bila kita merujuk pada bab V dari Piagam ASEAN mengenai badan-badan ini dan lampiran-2 yang berisikan daftar organisasi-organisasi masyarakat sipil yang diakui ASEAN, maka jumlah organisasi yang bisa berkonsultasi dengan ASEAN tentang isu HAM hanya berjumlah kurang dari 70 buah. Ini tentunya sangat membatasi kemampuan masyarakat untuk bisa memberikan masukan terhadap perdebatan dan perkembangan isu HAM di dalam AIHCR.

3. Standarisasi norma-norma HAM. Sejak didirikan ASEAN selalu memegang teguh prinsip 'tidak campur tangan' (non-interference) dalam urusan dalam negeri negara-negara anggotanya. Hal ini disebabkan karena kebanyakan negara-negara anggota ASEAN adalah bekas negara jajahan, yang membuat mereka cukup sensitif dengan upaya-upaya dari luar untuk mengontrol kebijakan dalam negeri mereka. Walaupun hal ini bisa dimengerti, prinsip 'tak campur tangan' dapat menyulitkan penerapan standar HAM yang sama di ASEAN. Hal ini bahkan disinggung dalam TOR AIHCR yang mengatakan (pasal 1.4):

to promote human rights within the regional context, bearing in mind national and regional particularities and mutual respect for different historical, cultural and religious backgrounds, and taking into account the balance between rights and responsibilities.

("mempromosikan hak asasi manusia dalam konteks regional, dengan mengingat kekhususan-kekhususan nasional dan regional dan rasa saling menghormati atas perbedaan sejarah, budaya dan agama, serta mempertimbangkan keseimbangan antara hak dan kewajiban")

Aktivis-aktivis HAM akan melihat banyak kesamaan antara kata-kata yang digunakan dalam pasal tersebut dengan sebuah dokumen yang dikeluarkan ASEAN hampir dua puluh tahun lalu menjelang kongres HAM internasional di Vienna tahun 1993. Dokumen itu, Joint Communique (Pernyataan Bersama) Menteri Luar Negeri ASEAN, pada butir 16 hingga 18 menyebut secara spesifik mengenai isu HAM. Di situ disebutkan:

...the protection and promotion of human rights in the international communicty should take cognizance of the principles of respect for national sovereignty, territorial integritiy and non-interference in the internal affairs of the states

("... perlindungan dan promosi HAM di masyarakat internasional perlu mempertimbangkan prinsip penghormatan atas kedaulatan nasional, integritas kawasan dan tanpa campur tangan dalam urusan internal negara-negara")

Dengan kata lain, negara-negara ASEAN tidak mau ditekan atau didikte dalam hal perlindungan HAM. Bila prinsip ini terus menjadi panglima, maka akan sulit bagi AIHCR untuk menjadi badan yang mampu menekan pemerintahan negara-negara ASEAN untuk mengambil langkah-langkah serius dalam memperbaiki kondisi HAM di negara masing-masing.

Jadi, itulah 4 kelemahan utama yang terlihat dari TOR AIHCR. Namun, selalu ada kemungkinan bagi badan itu sendiri untuk mengatasi kelemahan-kelemahan tersebut melalui tindakan-tindakan mereka ataupun keputusan yang mereka ambil. Hanya saja, itu akan sangat tergantung pada kesediaan politik negara-negara anggota ASEAN sendiri. Bila mereka tidak bersedia untuk memberikan ruang lebih besar bagi AIHCR untuk bergerak, maka akan sulit bagi komisi tersebut untuk memberikan dampak yang berarti bagi perlindungan HAM di Asia Tenggara.

Senin, 05 Maret 2012

Revisi KUHP Sekarang

Saya ikut mendukung tuntutan Amnesty Internasioanl kepada pemerintah Indonesia untuk mengesahkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mengikut sertakan pelarangan tindakan penyiksaan secara eksplisit, sesuai dengan ketentuan dalam Konvensi Internasional Hak-hak Sipil dan Sosial yang telah diratifikasi Indoensia. Hingga saat ini Indonesia belum memiliki undang-undang yang secara spesifik mengatur pelarangan tindak penyiksaan.

Tentu saja tindakan penyiksaan tidak sepenuhnya tidak dilarang di dalam KUHP, walaupun dalam KUHP istilah yang digunakan adalah penganiayaan. Pasal 351-358 KUHP menjabarkan berbagai jenis penganiayaan, mulai dari penganiayaan ringan (pasal 352 KUHP), penganiayaan biasa (351), penganiayaan biasa yang direncanakan terlebih dahulu (353), penganiayaan berat (354) dan penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu (355). Hanya saja penganiayaan yang dijabarkan dalam KUHP belum sepenuhnya mencakup apa yang dimaksud sebagai penyiksaan (torture) sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 7dan 9  Konvensi Internasional mengenai Hak Sipil dan Politik (tapi terutama pasal 7).


Salah satu kelemahan yang kerap disuarakan oleh aktivis HAM adalah pasal-pasal tersebut tidak secara spesifik mengatur tindak penganiayaan yang dilakukan oleh aparat negara, pada saat menjalankan interogasi, misalnya, atau pada saat menjatuhkan hukuman. Konvensi anti-penyiksaan, yang telah diratifikasi oleh Indonesia melalui Undang-undang No. 5/1998, mendefinisikan penyiksaan sebagai (saya berusaha menerjemahkannya di belakang);

...torture means any act by which severe pain or suffering, whether physical or mental, is intentionally inflicted on a person for such purposes as obtaining from him or a third person information or a confession, punishing him for an act he or a third person has committed or is suspected of having committed, or intimidating or coercing him or a third person, or for any reason based on discrimination of any kind, when such pain or suffering is inflicted by or at the instigation of or with the consent or acquiescence of a public official or other person acting in an official capacity...

(...tindakan yang menyebabkan kesakitan atau penderitaan, baik fisik maupun mental, yang dengan sengaja dilakukan untuk mendapatkan dari orang tersebut, atau dari pihak ketiga, informasi tertentu atau pengakuan, atau sebagai sebuah hukuman untuk suatu hal yang korban - atau pihak ketiga - lakukan, atau sebagai intimidasi, atau untuk memaksa korban atau pihak ketiga, atau untuk alasan-alasan lain yang berdasarkan pada diskriminasi dalam bentuk apa pun, serta kesakitan atau penderitaan tersebut dilakukan atas sepengetahuan atau persetujuan seorang pejabat publik atau orang lain yang bertindak dalam kapasitas sebagai pejabat publik. )

Jadi, bila dilihat di atas, konvensi anti penyiksaan memiliki sejumlah elemen berikut: kesakitan atau penderitaan, elemen tujuan (mendapatkan informasi, pemaksaan untuk melakukan sesuatu, bentuk diskriminasi, pengakuan), dan elemen keterlibatan aparatur negara (pejabat publik atau orang lain yang bertindak dalam kapasitas sebagai pejabat publik). Bila merujuk pada konvensi tersebut maka pasal-pasal penganiayaan dalam KUHP yang hanya mengatur elemen kesakitan atau penderitaan masih sangat kurang memadai.

Harapan saya adalah bila Indonesia merevisi KUHP (agar menyesuaikan dengan konvensi anti-penyiksaan) maka peristiwa-peristiwa penyiksaan dan penganiayaan yang kerap diduga dilakukan oleh polisi dan aparatur negara lainnya akan berkurang. Termasuk juga untuk mengurangi kasus-kasus pelanggaran HAM yang konon katanya sering dilakukan oleh tentara Indonesia di Papua. Saya harap ini akan terjadi tidak lama lagi.

Referensi:  http://nasional.kompas.com/read/2012/03/04/08535349/Amnesty.International.Desak.Indonesia.Revisi.KUHP