Dua minggu lalu akhirnya aku mendapatkan pekerjaan. Aku diterima sebagai Program Officer di IFES (International Foundation for Electoral System). Aku ditugasi untuk membantu dalam salah satu proyek mereka, AGENDA (ASEAN General Election Network for Disability Access).
IFES adalah sebuah LSM internasional yang berkantor pusat di Washington DC. Didirikan pada tahun 1987, saat ini IFES telah memiliki sekitar 35 kantor di lebih dari 30 negara, termasuk di Indonesia (paling tidak ini menurut penjelasan bosku. Aku tidak bisa mengkonfirmasi ini di situs IFES). Di Indonesia sendiri, IFES telah mulai beropasi sejak tahun 1998.
Tujuan utama IFES adalah memberikan bantuan dalam segala hal yang terkait dengan Pemilu.Tujuan akhirnya adalah untuk mempromosikan pemerintahan yang demokratis, dengan anggapan bahwa Pemilu yang terlaksana dengan baik akan menghasilkan pemerintahan yang demokratis dan responsif terhadap kepentingan masyarakat.
Proyek yang akan aku tangani berkaitan dengan akses Pemilu penyandang disabilitas di negara-negara Asia Tenggara. Proyek ini dinamai AGENDA, dan merupakan kolaborasi antara IFES dengan sejumlah LSM lain yang bergerak dalam bidang pengawasan Pemilu serta hak-hak penyandang cacat. LSM-LSM yang menjadi partner IFES antara lain PPUA Penca (Pusat Pemilu untuk Akses Penyandang Cacat), PPCI (Persatuan Penyandang Cacat Indonesia), dan JPPR (Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat). Pendanaan didapatkan IFES melalui dana bantuan USAID.
AGENDA bertujuan untuk mendorong terlaksananya Pemilu yang terbuka bagi para penyandang disabilitas di Asia Tenggara. Kenyataan yang terjadi selama ini adalah penyelenggaraan PEMILU seringkali tidak mempertimbangkan keberadaan para pemilih yang memiliki keterbatasan-keterbatasan fisik. Akhirnya seringkali hak-hak para penyandang disabilitas ini dalam Pemilu menjadi terabaikan dan tidak terpenuhi. Ada banyak penyebab mengapa ini bisa terjadi, mulai dari sosial-politik hingga kultural . AGENDA berharap agar hambatan-hambatan ini bisa teratasi sehingga hak-hak mereka menjadi terlindungi.
Aku harus mengakui bahwa pemahamanku tentang hak-hak penyandang cacat masih sama sekali minim (hal yang aku katakan dengan terus terang pada saat wawancara). Namun aku punya sedikit pemahaman tentang HAM dan juga tentang Pemilu. Selain itu aku juga punya pengalaman mengelola program bantuan. Itulah mungkin alasan-alasan mengapa aku diterima.
Aku sendiri bertekad akan belajar dengan keras untuk memahami tentang hak-hak penyandang disabilitas. Mungkin suatu saat aku akan membuat tulisan tentang hal itu dan meletakkannya di sini.
Semoga aku bisa melakukan tugas-tugasku dengan baik.
Untuk informasi-informasi tentang program IFES silahkan lihat: http://www.ifes.org/About/Who-We-Are.aspx
Untuk informasi mengenai AGENDA, silahkan lihat: http://www2.agendaasia.org/index.php?lang=en
Semacam sesuatu yang dibuat dengan sebebas mungkin mengikuti apa yang dikatakan pikiran begitu saja.
Senin, 21 Mei 2012
Minggu, 13 Mei 2012
Sudah Demokratiskah Indonesia?
Membaca berita-berita tentang pelarangan diskusi buku Irshad Manji di UGM membuatku bertanya-tanya tentang kondisi demokrasi di Indonesia. Indonesia selama ini membanggakan dirinya sebagai sebuah negara demokrasi, namun berbagai kejadian akhir-akhir ini membuatku mempertanyakan tentang esensi demokrasi di Indonesia.
Demokrasi adalah sebuah sistem pemerintahan. Definisi tentang demokrasi yang paling melekat di kepalaku adalah definisi yang dahulu kudapat di bangku sekolah pada jaman Orde Baru. Definisi itu adalah demokrasi sebagai “pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat”. Belakangan aku baru tahu bahwa kata-kata itu diucapkan oleh Abraham Lincoln, tapi hingga sekarang ini adalah kata-kata yang pertama kali kuingat kalau bicara tentang demokrasi.
Kata 'demokrasi' sendiri, secara etimologis, berasal dari bahasa Yunani yang artinya 'kekuasaan rakyat', atau 'kedaulatan rakyat'. Ada sebuah frase berbahasa latin yang juga berhubungan dengan ini, “Vox Populi Vox Dei” (suara rakyat, suara Tuhan). Demokrasi mendasarkan legitimasinya kepada mandat yang diberikan oleh rakyat. Keinginan rakyatlah yang menentukan ke arah mana kebijakan publik akan dijalankan. Dalam pemerintahan demokratis, suara rakyat adalah absolut, sehingga ia seolah-olah menjadi suara Tuhan.
Rakyat adalah keseluruhan warga yang tinggal di suatu unit politik tertentu. Permasalahannya adalah suara rakyat tidak pernah satu Dalam suatu masyarakat yang besar dan beragam, maka sulit sekali untuk membuat seluruh warga untuk bersepakat dalam hal apa pun. Inilah yang menyebabkan sistem demokrasi yang murni menjadi sulit untuk terwujud. Demokrasi pun berubah pengertiannya menjadi bukan lagi pemerintahan oleh rakyat, tetapi lebih tepatnya sebagai sebuah sistem pemerintahan oleh mayoritas.
Tentu saja pemerintahan oleh mayoritas rakyat pun secara praktis tetap tidak memungkinkan. Itulah sebabnya diciptakan mekanisme perwakilan, dimana rakyat bisa memilih wakil-wakil untuk memerintah atas nama mereka. Oleh karena itu mungkin definisi demokrasi yang cukup tepat adalah pemerintahan oleh mayoritas melalui perwakilan-pewakilan.
Bila kita melihat definisi demokrasi yang sedemikian, maka tampaknya Indonesia sudah menjadi negara yang cukup demokratis. Kita punya parlemen yang berfungsi untuk menjadi penyeimbang dan pengecek kekuasaan presiden. Kita punya lembaga kehakiman yang bisa berfungsi menjadi penengah bila terjadi konflik antara lembaga eksekutif dan legislatif. Kita juga punya pemilu, yang fungsinya tidak hanya untuk memastikan terjadinya rotasi kekuasaan, melainkan juga untuk memastikan bahwa suara mayoritas akan menjadi penentu utama pertimbangan kebijakan-kebijakan publik.
Kita tidak hanya memiliki institusi-institusi resmi yang demokratis. Kita juga mengenali model-model penyampaian pendapat di luar jalur resmi, misalkan melalui jalur demonstrasi. Demonstrasi diakui dan dilindungi oleh hukum di Indonesia sebagai cara yang sah untuk menyampaikan pendapat. Demonstrasi juga adalah sarana 'unjuk kekuatan', sebuah alat yang kerap dipakai oleh berbagai kelompok 'masyarakat' atau 'rakyat' untuk menahbiskan bahwa opini yang mereka usung sebagai opini 'mayoritas'.
Semua institusi dan alat-alat tersebut adalah alat-alat demokrasi, dan semuanya dapat digunakan untuk memastikan bahwa suara mayoritas akan didengarkan. Semua institusi tersebut berfungsi dan dilindungi di Indonesia. Dengan demikian, tampaknya bisa dikatakan bahwa Indonesia adalah negara demokratis.
Sayangnya, demokrasi sebenarnya bukanlah melulu mengenai suara mayoritas. Bila benar demokrasi hanya mengikuti suara mayoritas, maka demokrasi menjadi tidak berbeda dengan sistem pemerintahan tirani. Bedanya hanya bahwa dalam demokrasi, tirani dipraktekkan oleh mayoritas. Demokrasi tidaklah seperti ini. Ia memiliki satu nilai esensial lain yang tidak kalah pentingnya dengan pemerintahan melalui suara terbanyak. Apakah nilai esensial itu?
Nilai esensial yang sangat penting bagi demokrasi adalah perlindungan atas hak asasi manusia. Sejarah menunjukkan bahwa demokrasi berkembang berdampingan dengan perkembangan konsep hak asasi-manusia. Kedua konsep itu tidak berkembang sendiri-sendiri, melainkan saling bertaut dan mempengaruhi pemahaman tentang satu sama lain.
Bila kita melihat sejarah, ada sejumlah gerakan-gerakan sosial yang ikut berpengaruh terhadap baik konsep demokrasi maupun HAM. Gerakan anti perbudakan, misalnya, berhasil memberikan seperangkat hak-hak sipil dan politik yang tadinya hanya bisa dinikmati oleh orang-orang kulit putih menjadi bisa juga dinikmati oleh orang-orang kulit berwarna. Hak-hak sipil dan politik yang diberikan kepada kaum kulit berwarna antara lain adalah hak untuk memberikan suara dalam pemilu, untuk diangkat sebagai pejabat pemerintahan, untuk mendapatkan pendidikan, dan lain sebagainya. Semua hak ini memungkinkan orang-orang kulit berwarna untuk ikut berpartisipasi dalam sistem yang demokratis. Berbagai gerakan sosial itu berhasil membuat isu HAM menjadi isu yang sentral dalam pemerintahan yang demokratis.
Penting untuk diingat juga bahwa semua gerakan-gerakan sosial itu relatif berhasil mencapai tujuannya karena sistem yang relatif demokratis. Dalam sistem yang demokratis, setiap orang memiliki kesempatan untuk mengutarakan pendapatnya dan tidak perlu takut akan tindak kekerasan dari lawan bicaranya karena ia punya hak untuk dilindungi. Dialog dan perubahan secara relatif damai menjadi mungkin terjadi. Itulah sebabnya demokrasi menjadi alat yang sangat penting bagi perluasan dan penambahan HAM. Juga ini menunjukkan bahwa salah satu karakter demokrasi adalah ia mampu melebarkan sayap perlindungannya terhadap mereka yang sebelumnya tidak terlindungi. Demokrasi adalah sistem yang mampu memberikan suara kepada mereka yang sebelumnya tidak bersuara (to give voice to the voiceless).
Bila melihat demokrasi dari kacamata seperti ini, maka saya harus katakan bahwa Indonesia tampaknya masih belum demokratis. Ketika orang tidak bisa mengutarakan pendapatnya secara bebas tanpa merasa takut, maka itu artinya demokrasi kita belum bekerja secara sepenuhnya. Ketika perlindungan atas hak-hak kita untuk beropini dilecehkan dan diinjak-injak tanpa ada upaya dari negara untuk menjaganya, maka itu artinya demokrasi kita tidak berjalan. Ketika kekerasan masih menjadi cara komunikasi utama dan opini dipaksakan, maka yang kita punya saat ini hanyalah tirani mayoritas.
Demokrasi adalah sebuah sistem pemerintahan. Definisi tentang demokrasi yang paling melekat di kepalaku adalah definisi yang dahulu kudapat di bangku sekolah pada jaman Orde Baru. Definisi itu adalah demokrasi sebagai “pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat”. Belakangan aku baru tahu bahwa kata-kata itu diucapkan oleh Abraham Lincoln, tapi hingga sekarang ini adalah kata-kata yang pertama kali kuingat kalau bicara tentang demokrasi.
Kata 'demokrasi' sendiri, secara etimologis, berasal dari bahasa Yunani yang artinya 'kekuasaan rakyat', atau 'kedaulatan rakyat'. Ada sebuah frase berbahasa latin yang juga berhubungan dengan ini, “Vox Populi Vox Dei” (suara rakyat, suara Tuhan). Demokrasi mendasarkan legitimasinya kepada mandat yang diberikan oleh rakyat. Keinginan rakyatlah yang menentukan ke arah mana kebijakan publik akan dijalankan. Dalam pemerintahan demokratis, suara rakyat adalah absolut, sehingga ia seolah-olah menjadi suara Tuhan.
Rakyat adalah keseluruhan warga yang tinggal di suatu unit politik tertentu. Permasalahannya adalah suara rakyat tidak pernah satu Dalam suatu masyarakat yang besar dan beragam, maka sulit sekali untuk membuat seluruh warga untuk bersepakat dalam hal apa pun. Inilah yang menyebabkan sistem demokrasi yang murni menjadi sulit untuk terwujud. Demokrasi pun berubah pengertiannya menjadi bukan lagi pemerintahan oleh rakyat, tetapi lebih tepatnya sebagai sebuah sistem pemerintahan oleh mayoritas.
Tentu saja pemerintahan oleh mayoritas rakyat pun secara praktis tetap tidak memungkinkan. Itulah sebabnya diciptakan mekanisme perwakilan, dimana rakyat bisa memilih wakil-wakil untuk memerintah atas nama mereka. Oleh karena itu mungkin definisi demokrasi yang cukup tepat adalah pemerintahan oleh mayoritas melalui perwakilan-pewakilan.
Bila kita melihat definisi demokrasi yang sedemikian, maka tampaknya Indonesia sudah menjadi negara yang cukup demokratis. Kita punya parlemen yang berfungsi untuk menjadi penyeimbang dan pengecek kekuasaan presiden. Kita punya lembaga kehakiman yang bisa berfungsi menjadi penengah bila terjadi konflik antara lembaga eksekutif dan legislatif. Kita juga punya pemilu, yang fungsinya tidak hanya untuk memastikan terjadinya rotasi kekuasaan, melainkan juga untuk memastikan bahwa suara mayoritas akan menjadi penentu utama pertimbangan kebijakan-kebijakan publik.
Kita tidak hanya memiliki institusi-institusi resmi yang demokratis. Kita juga mengenali model-model penyampaian pendapat di luar jalur resmi, misalkan melalui jalur demonstrasi. Demonstrasi diakui dan dilindungi oleh hukum di Indonesia sebagai cara yang sah untuk menyampaikan pendapat. Demonstrasi juga adalah sarana 'unjuk kekuatan', sebuah alat yang kerap dipakai oleh berbagai kelompok 'masyarakat' atau 'rakyat' untuk menahbiskan bahwa opini yang mereka usung sebagai opini 'mayoritas'.
Semua institusi dan alat-alat tersebut adalah alat-alat demokrasi, dan semuanya dapat digunakan untuk memastikan bahwa suara mayoritas akan didengarkan. Semua institusi tersebut berfungsi dan dilindungi di Indonesia. Dengan demikian, tampaknya bisa dikatakan bahwa Indonesia adalah negara demokratis.
Sayangnya, demokrasi sebenarnya bukanlah melulu mengenai suara mayoritas. Bila benar demokrasi hanya mengikuti suara mayoritas, maka demokrasi menjadi tidak berbeda dengan sistem pemerintahan tirani. Bedanya hanya bahwa dalam demokrasi, tirani dipraktekkan oleh mayoritas. Demokrasi tidaklah seperti ini. Ia memiliki satu nilai esensial lain yang tidak kalah pentingnya dengan pemerintahan melalui suara terbanyak. Apakah nilai esensial itu?
Nilai esensial yang sangat penting bagi demokrasi adalah perlindungan atas hak asasi manusia. Sejarah menunjukkan bahwa demokrasi berkembang berdampingan dengan perkembangan konsep hak asasi-manusia. Kedua konsep itu tidak berkembang sendiri-sendiri, melainkan saling bertaut dan mempengaruhi pemahaman tentang satu sama lain.
Bila kita melihat sejarah, ada sejumlah gerakan-gerakan sosial yang ikut berpengaruh terhadap baik konsep demokrasi maupun HAM. Gerakan anti perbudakan, misalnya, berhasil memberikan seperangkat hak-hak sipil dan politik yang tadinya hanya bisa dinikmati oleh orang-orang kulit putih menjadi bisa juga dinikmati oleh orang-orang kulit berwarna. Hak-hak sipil dan politik yang diberikan kepada kaum kulit berwarna antara lain adalah hak untuk memberikan suara dalam pemilu, untuk diangkat sebagai pejabat pemerintahan, untuk mendapatkan pendidikan, dan lain sebagainya. Semua hak ini memungkinkan orang-orang kulit berwarna untuk ikut berpartisipasi dalam sistem yang demokratis. Berbagai gerakan sosial itu berhasil membuat isu HAM menjadi isu yang sentral dalam pemerintahan yang demokratis.
Penting untuk diingat juga bahwa semua gerakan-gerakan sosial itu relatif berhasil mencapai tujuannya karena sistem yang relatif demokratis. Dalam sistem yang demokratis, setiap orang memiliki kesempatan untuk mengutarakan pendapatnya dan tidak perlu takut akan tindak kekerasan dari lawan bicaranya karena ia punya hak untuk dilindungi. Dialog dan perubahan secara relatif damai menjadi mungkin terjadi. Itulah sebabnya demokrasi menjadi alat yang sangat penting bagi perluasan dan penambahan HAM. Juga ini menunjukkan bahwa salah satu karakter demokrasi adalah ia mampu melebarkan sayap perlindungannya terhadap mereka yang sebelumnya tidak terlindungi. Demokrasi adalah sistem yang mampu memberikan suara kepada mereka yang sebelumnya tidak bersuara (to give voice to the voiceless).
Bila melihat demokrasi dari kacamata seperti ini, maka saya harus katakan bahwa Indonesia tampaknya masih belum demokratis. Ketika orang tidak bisa mengutarakan pendapatnya secara bebas tanpa merasa takut, maka itu artinya demokrasi kita belum bekerja secara sepenuhnya. Ketika perlindungan atas hak-hak kita untuk beropini dilecehkan dan diinjak-injak tanpa ada upaya dari negara untuk menjaganya, maka itu artinya demokrasi kita tidak berjalan. Ketika kekerasan masih menjadi cara komunikasi utama dan opini dipaksakan, maka yang kita punya saat ini hanyalah tirani mayoritas.
Label:
demokrasi,
gerakan sosial,
hak berpendapat dan bersikap,
HAM,
IHRBA,
Indonesia,
irshad manji,
UGM
Rabu, 02 Mei 2012
Hak Untuk Tidak Beragama
Apakah hak untuk tidak beragama dikenali dalam hukum HAM internasional? Hingga saat ini memang tidak ada satu pun perjanjian internasional yang secara eksplisit memberikan perlindungan terhadap para atheis. Bahkan kata 'atheisme' tidak sekali pun disebut dalam pasal-pasal konvensi Hak Asasi Manusia internasional mana pun, berbeda dengan kata 'agama' dan 'kepercayaan'. Namun, ini tidak berarti atheisme tidak dilindungi oleh konvensi-konvensi HAM internasional.
Hak untuk tidak beragama pada dasarnya tetap dilindungi dalam konvensi-konvensi ini. Ada dua jalur untuk perlindungan tersebut. Pertama, pada dasarnya atheisme dapat dikelompokkan sebagai sebentuk kepercayaan. Oleh karena itu, pasal-pasal yang memberikan perlindungan terhadap para penganut agama dan kepercayaan juga dapat diaplikasikan terhadap para penganut atheisme. Kedua, atheisme juga dapat dipandang sebagai satu bentuk kebebasan berpikir (freedom of thought), dan hak kebebasan berpikir telah diatur secara eksplisit di dalam berbagai konvensi internasional tersebut.
Dengan demikian, pasal 18 dari ICCPR (International Covenant on Civil and Political Rights) yang berbicara tentang perlindungan bagi kebebasan berpikir dan beragama dapat diartikan sebagai juga memberikan perlindungan bagi kaum atheis, bahkan walaupun kata-kata 'atheisme' sama sekali tidak disebutkan di dalam pasal tersebut. Begitu pula pasal 2 ayat (2) dari ICESCR (International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights) yang berbicara tentang perlindungan dari diskriminasi rasial, warna kulit, jenis kelamin, dan lain-lain (termasuk agama), juga memberikan perlindungan bagi atheisme, bahkan walaupun kata 'atheisme' tidak disebutkan di dalam pasal tersebut.
Bagaimana dengan perlindungan atas hak untuk tidak beragama di Indonesia?
Sekilas tampaknya atheisme tidak memiliki tempat di Indonesia. Pertama, karena ada penolakan secara sosial. Kedua, penolakan secara legal-formal.
Secara sosial, mayoritas masyarakat Indonesia memeluk salah satu dari 6 agama resmi yang diakui pemerintah atau salah satu dari aliran-aliran kepercayaan tradisional. Orang Indonesia umumnya memiliki rasa toleransi yang tinggi terhadap agama atau aliran kepercayaan berbeda karena umumnya mereka memandang bahwa 'pada dasarnya Tuhan yang dipercaya tetap sama, hanya cara untuk mencapaiNya berbeda'. Filosofi seperti ini mampu membantu menjaga kerukunan antar umat beragama di Indonesia. Hanya saja, filosofi inilah juga yang membuat kebanyakan orang Indonesia menjadi lebih resisten terhadap paham atheisme. Bahkan bukan hanya resisten, melainkan terang-terangan menolak, yang kemudian mengarah kepada tindak kekerasan terhadap orang-orang yang mengaku dirinya sebagai atheis.
Penolakan secara sosial kemudian ditambah juga dengan penolakan atheisme secara legal formal. Semua orang di Indonesia tahu bahwa sila pertama dari dasar negara Indonesia berbunyi “Ketuhanan yang maha esa”. Ini kemudian diperkuat lagi dengan Pasal 29 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi “Negara berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa”. Kebanyakan orang menafsirkan sila ini sebagai kewajiban bagi seluruh warga Indonesia untuk memiliki Tuhan untuk diimani. Bila tidak bisa memiliki Tuhan, maka orang tersebut akan dianggap tidak memenuhi kewajiban sebagai warga negara dan oleh demikian bisa dihukum, atau bahkan tidak lagi dianggap sebagai warga negara.
Lebih jauh lagi, bahkan walaupun atheisme tidak secara eksplisit dilarang oleh hukum, namun ada pasal-pasal hukum yang mengkriminalkan penghinaan terhadap agama. Ada sejumlah pandangan yang mengatakan bahwa paham atheisme – terutama bila ada upaya menyebar luaskan – merupakan tindakan penghinaan terhadap agama, sehingga dengan demikian dapat dipidanakan. Perlindungan dari penghinaan atas agama, dalam hukum di Indonesia, diatur dalam UU No. 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama. Kemudian ada juga pasal 165a Kitab Undang-undang Hukum Pidana, yang bunyinya:
Ayat (b) di atas, dapat diartikan sebagai sebuah larangan untuk menyebarkan paham atheisme di Indonesia, walaupun tidak secara eksplisit melarang orang untuk tidak beragama.
Kasus Alexander Aan, seorang PNS di Sumatera Barat, yang mengumumkan dirinya sebagai seorang atheis di facebook, merupakan contoh yang sangat baik untuk mengilustrasikan dua jenis penolakan tersebut. Alexander diamuk massa setelah berita tentang dirinya yang menganut atheisme tersebar, dan kemudian ia dibawa ke kantor polisi dan didakwa dengan pasal 165a KUHP di atas, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. Kasusnya masih dalam proses hukum.
Apakah hak untuk tidak beragama sebaiknya dikenali oleh hukum di Indonesia? Bagi saya jawabannya adalah iya. Ada dua alasan.
Pertama, karena hak untuk tidak beragama adalah sisi lain dari koin yang sama dari hak untuk beragama. Ini karena melekat dalam hak untuk beragama adalah elemen 'kerelaan' artinya setiap orang memeluk agama secara sukarela dan bukan karena dipaksa. Elemen kerelaan ini bahkan bisa dilihat pada butir ke-7 pengamalan sila pertama Pancasila, yang bunyinya: “Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.” Karena agama tidak bisa dipaksakan, maka kita bisa menarik kesimpulan lebih jauh bahwa bila seseorang tidak ingin beragama maka kita tidak bisa memaksa dia untuk merubah pendiriannya tersebut. Bila agama diwajibkan maka itu sebenarnya sudah melanggar esensi paling utama dari hak beragama itu sendiri.
Kedua, karena hak untuk tidak beragama juga merupakan bagian dari hak untuk bersikap dan berpendapat (freedom of opinion and conscience). Hak ini adalah salah satu hak yang dianggap bersifat absolut dan non-derogable (artinya tidak dapat dikurangi dalam kondisi apa pun, bahkan tidak boleh dikurangi dalam kondisi darurat). Tentu saja, hak ini memiliki batasan-batasan, misalnya pelaksanaan hak ini tidak boleh sampai mengganggu ketertiban umum. Pandangan inilah yang seringkali digunakan untuk menghalang-halangi atheisme di Indonesia, yaitu karena dianggap dapat meresahkan masyarakat. Hanya saja ketertiban umum adalah sesuatu yang relatif dan sangat tergantung kepada penyikapan pemerintah sendiri. Bila pemerintah memilih untuk tidak memberikan kepastian perlindungan hukum terhadap mereka yang memilih untuk tidak beragama, misalnya, tentu saja ini akan berkontribusi meningkatkan keresahan publik.
Jadi, itulah dua alasan saya mengapa hak untuk tidak beragama sebaiknya dikenali dan dilindungi secara hukum di Indonesia: yaitu karena itu sebenarnya adalah bagian tak terpisahkan dari hak beragama, dan karena itu adalah bagian dari hak untuk bersikap dan berpendapat. Selain itu, pengenalan terhadap hak ini juga penting sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban internasional Indonesia sebagai negara yang telah meratifikasi ICCPR dan ICESCR. Seperti telah saya jelaskan di atas, walaupun atheisme tidak disebutkan secara eksplisit dalam dua instrumen internasional tersebut, namun secara implisit perlindungan terhadap hak ini sebenarnya telah terkandung di dalam keduanya.
Hak untuk tidak beragama pada dasarnya tetap dilindungi dalam konvensi-konvensi ini. Ada dua jalur untuk perlindungan tersebut. Pertama, pada dasarnya atheisme dapat dikelompokkan sebagai sebentuk kepercayaan. Oleh karena itu, pasal-pasal yang memberikan perlindungan terhadap para penganut agama dan kepercayaan juga dapat diaplikasikan terhadap para penganut atheisme. Kedua, atheisme juga dapat dipandang sebagai satu bentuk kebebasan berpikir (freedom of thought), dan hak kebebasan berpikir telah diatur secara eksplisit di dalam berbagai konvensi internasional tersebut.
Dengan demikian, pasal 18 dari ICCPR (International Covenant on Civil and Political Rights) yang berbicara tentang perlindungan bagi kebebasan berpikir dan beragama dapat diartikan sebagai juga memberikan perlindungan bagi kaum atheis, bahkan walaupun kata-kata 'atheisme' sama sekali tidak disebutkan di dalam pasal tersebut. Begitu pula pasal 2 ayat (2) dari ICESCR (International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights) yang berbicara tentang perlindungan dari diskriminasi rasial, warna kulit, jenis kelamin, dan lain-lain (termasuk agama), juga memberikan perlindungan bagi atheisme, bahkan walaupun kata 'atheisme' tidak disebutkan di dalam pasal tersebut.
Bagaimana dengan perlindungan atas hak untuk tidak beragama di Indonesia?
Sekilas tampaknya atheisme tidak memiliki tempat di Indonesia. Pertama, karena ada penolakan secara sosial. Kedua, penolakan secara legal-formal.
Secara sosial, mayoritas masyarakat Indonesia memeluk salah satu dari 6 agama resmi yang diakui pemerintah atau salah satu dari aliran-aliran kepercayaan tradisional. Orang Indonesia umumnya memiliki rasa toleransi yang tinggi terhadap agama atau aliran kepercayaan berbeda karena umumnya mereka memandang bahwa 'pada dasarnya Tuhan yang dipercaya tetap sama, hanya cara untuk mencapaiNya berbeda'. Filosofi seperti ini mampu membantu menjaga kerukunan antar umat beragama di Indonesia. Hanya saja, filosofi inilah juga yang membuat kebanyakan orang Indonesia menjadi lebih resisten terhadap paham atheisme. Bahkan bukan hanya resisten, melainkan terang-terangan menolak, yang kemudian mengarah kepada tindak kekerasan terhadap orang-orang yang mengaku dirinya sebagai atheis.
Penolakan secara sosial kemudian ditambah juga dengan penolakan atheisme secara legal formal. Semua orang di Indonesia tahu bahwa sila pertama dari dasar negara Indonesia berbunyi “Ketuhanan yang maha esa”. Ini kemudian diperkuat lagi dengan Pasal 29 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi “Negara berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa”. Kebanyakan orang menafsirkan sila ini sebagai kewajiban bagi seluruh warga Indonesia untuk memiliki Tuhan untuk diimani. Bila tidak bisa memiliki Tuhan, maka orang tersebut akan dianggap tidak memenuhi kewajiban sebagai warga negara dan oleh demikian bisa dihukum, atau bahkan tidak lagi dianggap sebagai warga negara.
Lebih jauh lagi, bahkan walaupun atheisme tidak secara eksplisit dilarang oleh hukum, namun ada pasal-pasal hukum yang mengkriminalkan penghinaan terhadap agama. Ada sejumlah pandangan yang mengatakan bahwa paham atheisme – terutama bila ada upaya menyebar luaskan – merupakan tindakan penghinaan terhadap agama, sehingga dengan demikian dapat dipidanakan. Perlindungan dari penghinaan atas agama, dalam hukum di Indonesia, diatur dalam UU No. 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama. Kemudian ada juga pasal 165a Kitab Undang-undang Hukum Pidana, yang bunyinya:
“Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 5 tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:
a. Yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;
b. Dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apapun juga yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.”
Ayat (b) di atas, dapat diartikan sebagai sebuah larangan untuk menyebarkan paham atheisme di Indonesia, walaupun tidak secara eksplisit melarang orang untuk tidak beragama.
Kasus Alexander Aan, seorang PNS di Sumatera Barat, yang mengumumkan dirinya sebagai seorang atheis di facebook, merupakan contoh yang sangat baik untuk mengilustrasikan dua jenis penolakan tersebut. Alexander diamuk massa setelah berita tentang dirinya yang menganut atheisme tersebar, dan kemudian ia dibawa ke kantor polisi dan didakwa dengan pasal 165a KUHP di atas, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. Kasusnya masih dalam proses hukum.
Apakah hak untuk tidak beragama sebaiknya dikenali oleh hukum di Indonesia? Bagi saya jawabannya adalah iya. Ada dua alasan.
Pertama, karena hak untuk tidak beragama adalah sisi lain dari koin yang sama dari hak untuk beragama. Ini karena melekat dalam hak untuk beragama adalah elemen 'kerelaan' artinya setiap orang memeluk agama secara sukarela dan bukan karena dipaksa. Elemen kerelaan ini bahkan bisa dilihat pada butir ke-7 pengamalan sila pertama Pancasila, yang bunyinya: “Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.” Karena agama tidak bisa dipaksakan, maka kita bisa menarik kesimpulan lebih jauh bahwa bila seseorang tidak ingin beragama maka kita tidak bisa memaksa dia untuk merubah pendiriannya tersebut. Bila agama diwajibkan maka itu sebenarnya sudah melanggar esensi paling utama dari hak beragama itu sendiri.
Kedua, karena hak untuk tidak beragama juga merupakan bagian dari hak untuk bersikap dan berpendapat (freedom of opinion and conscience). Hak ini adalah salah satu hak yang dianggap bersifat absolut dan non-derogable (artinya tidak dapat dikurangi dalam kondisi apa pun, bahkan tidak boleh dikurangi dalam kondisi darurat). Tentu saja, hak ini memiliki batasan-batasan, misalnya pelaksanaan hak ini tidak boleh sampai mengganggu ketertiban umum. Pandangan inilah yang seringkali digunakan untuk menghalang-halangi atheisme di Indonesia, yaitu karena dianggap dapat meresahkan masyarakat. Hanya saja ketertiban umum adalah sesuatu yang relatif dan sangat tergantung kepada penyikapan pemerintah sendiri. Bila pemerintah memilih untuk tidak memberikan kepastian perlindungan hukum terhadap mereka yang memilih untuk tidak beragama, misalnya, tentu saja ini akan berkontribusi meningkatkan keresahan publik.
Jadi, itulah dua alasan saya mengapa hak untuk tidak beragama sebaiknya dikenali dan dilindungi secara hukum di Indonesia: yaitu karena itu sebenarnya adalah bagian tak terpisahkan dari hak beragama, dan karena itu adalah bagian dari hak untuk bersikap dan berpendapat. Selain itu, pengenalan terhadap hak ini juga penting sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban internasional Indonesia sebagai negara yang telah meratifikasi ICCPR dan ICESCR. Seperti telah saya jelaskan di atas, walaupun atheisme tidak disebutkan secara eksplisit dalam dua instrumen internasional tersebut, namun secara implisit perlindungan terhadap hak ini sebenarnya telah terkandung di dalam keduanya.
Jumat, 27 April 2012
Siswi Hamil Tidak Boleh Ikut UN?
UN kemarin menyisakan sejumlah kontroversi. Salah satu yang paling menarik perhatian adalah kontroversi dilarangnya sejumlah siswi yang sedang hamil untuk mengikuti UN. Kasus-kasus tersebut terjadi di sejumlah sekolah di kota-kota di Jawa.
Kasus ini menjadi kontroversi karena sebenarnya tidak ada pasal hukum yang secara eksplisit melarang siswi hamil untuk ikut serta dalam ujian nasional. Ujian nasional memiliki dua dasar hukum yaitu UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan. Namun di dalam keduanya sama sekali tidak disebutkan mengenai larangan keikutsertaan siswi yang hamil. Di lain pihak, sekolah-sekolah diperbolehkan untuk memilki tata tertibnya sendiri, dan ada sekolah-sekolah yang menggariskan bahwa siswa dan siswi yang kedapatan melakukan perbuatan asusila dan hamil tidak diperbolehkan untuk meneruskan pendidikan di sekolah tersebut. Inilah yang kemudian menjadi dasar bagi sekolah-sekolah untuk melarang siswi yang kedapatan hamil untuk mengikuti UN.
Itu berarti larangan untuk siswi hamil mengikuti UN sebenarnya hanyalah bersifat lokal dan tergantung pada keputusan sekolah bersangkutan. Ini bukanlah kebijakan yang sifatnya nasional. Umumnya begitu ada pengumuman dari pemerintah daerah tentang pembolehan siswi hamil untuk ikut UN, sekolah-sekolah akan mengikuti pengumuman tersebut.
Walaupun demikian, ada sejumlah sekolah yang terus berkeras mempertahankan pendiriannya dengan menyandarkan diri pada tata tertib sekolah yang mereka susun sendiri. Akibatnya, ada sejumlah siswi yang terlanjur menjadi korban dan tidak bisa mengikuti UN.
Sejumlah pihak mengatakan bahwa kurang tepat untuk menganggap mereka sebagai 'korban'. Sebenarnya siswi-siswi ini, misalnya, masih bisa mengambil program paket C untuk bisa mendapatkan ijazah sekolah menengahnya dan melanjutkan ke jenjang pendidikan lebih tinggi. Mereka hanya tidak bisa mengikuti Ujian Nasional yang diselenggarakan saat itu. Ujian Nasional bukanlah segala-segalanya yang menentukan masa depan seseorang. Selalu ada kesempatan kedua.
Sekilas tampaknya ini adalah pembelaan yang valid. Namun itu tidak sepenuhnya benar. Para siswi ini sebenarnya telah menjadi korban; korban diskriminasi dari pihak sekolah. Mereka menjadi target hukuman (karena bagaimana pun tidak bisa mengikuti UN adalah bentuk hukuman), sementara pihak lelaki kemungkinan besar tidak perlu menanggung hukuman seberat si perempuan. Dengan demikian larangan ini adalah larangan yang sifatnya diskriminatif.
Padahal Indonesia telah meratifikasi International Covenant On Economic, Social and Cultural Rights. Dalam pasal 13 Kovenan tersebut disebutkan bahwa negara berkewajiban untuk menghormati hak setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan tanpa halangan. Mengingat bahwa pengambilan ujian dan pendapatan ijazah adalah bagian tak terpisahkan dari pendidikan formal, maka pelarangan pengikutan ujian bagi siswi-siswi hamil bisa dianggap sebagai bentuk pelanggaran dari hak-hak para siswi ini untuk mendapatkan pendidikan.
Indonesia saat ini memang belum meratifikasi Konvensi Internasional Melawan Diskriminasi Dalam Pendidikan (konvensi UNESCO yang diadopsi pada tahun 1960). Namun demikian, Indonesia telah menjadi salah satu pihak penandatangan konvensi tersebut. Dengan demikian konvensi tersebut juga perlu disebut untuk bicara dalam konteks ini. Pasal 3 dari Konvensi tersebut mewajibkan negara untuk menghapuskan atau menghilangkan kebijakan-kebijakan atau keputusan administratif yang mengakibatkan diskriminasi dalam pendidikan. Dengan demikian, pemerintah perlu mengeluarkan keputusan yang tegas untuk membolehkan siswi-siswi yang hamil untuk mengikuti UN serta mengeluarkan larangan bagi sekolah-sekolah untuk mengambil keputusan sepihak dalam hal ini.
Saya paham bahwa sekolah-sekolah menganggap diri mereka perlu tidak hanya mengajarkan ilmu melainkan juga mengajarkan sistem moral. Hanya saja bagi saya sistem moral paling dasar yang perlu terus ditanamkan kepada para siswa kita adalah penghormatan terhadap hak-hak dasar setiap manusia, termasuk hak untuk mendapatkan pendidikan terlepas dari kesalahan macam apa yang telah sang siswa perbuat.
Karena pada dasarnya Hak asasi manusia kita dapatkan tanpa syarat. Itu didapatkan semata-mata hanya karena kemanusiaan kita, bukan karena apa yang telah kita perbuat atau tidak perbuat.
Kasus ini menjadi kontroversi karena sebenarnya tidak ada pasal hukum yang secara eksplisit melarang siswi hamil untuk ikut serta dalam ujian nasional. Ujian nasional memiliki dua dasar hukum yaitu UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan. Namun di dalam keduanya sama sekali tidak disebutkan mengenai larangan keikutsertaan siswi yang hamil. Di lain pihak, sekolah-sekolah diperbolehkan untuk memilki tata tertibnya sendiri, dan ada sekolah-sekolah yang menggariskan bahwa siswa dan siswi yang kedapatan melakukan perbuatan asusila dan hamil tidak diperbolehkan untuk meneruskan pendidikan di sekolah tersebut. Inilah yang kemudian menjadi dasar bagi sekolah-sekolah untuk melarang siswi yang kedapatan hamil untuk mengikuti UN.
Itu berarti larangan untuk siswi hamil mengikuti UN sebenarnya hanyalah bersifat lokal dan tergantung pada keputusan sekolah bersangkutan. Ini bukanlah kebijakan yang sifatnya nasional. Umumnya begitu ada pengumuman dari pemerintah daerah tentang pembolehan siswi hamil untuk ikut UN, sekolah-sekolah akan mengikuti pengumuman tersebut.
Walaupun demikian, ada sejumlah sekolah yang terus berkeras mempertahankan pendiriannya dengan menyandarkan diri pada tata tertib sekolah yang mereka susun sendiri. Akibatnya, ada sejumlah siswi yang terlanjur menjadi korban dan tidak bisa mengikuti UN.
Sejumlah pihak mengatakan bahwa kurang tepat untuk menganggap mereka sebagai 'korban'. Sebenarnya siswi-siswi ini, misalnya, masih bisa mengambil program paket C untuk bisa mendapatkan ijazah sekolah menengahnya dan melanjutkan ke jenjang pendidikan lebih tinggi. Mereka hanya tidak bisa mengikuti Ujian Nasional yang diselenggarakan saat itu. Ujian Nasional bukanlah segala-segalanya yang menentukan masa depan seseorang. Selalu ada kesempatan kedua.
Sekilas tampaknya ini adalah pembelaan yang valid. Namun itu tidak sepenuhnya benar. Para siswi ini sebenarnya telah menjadi korban; korban diskriminasi dari pihak sekolah. Mereka menjadi target hukuman (karena bagaimana pun tidak bisa mengikuti UN adalah bentuk hukuman), sementara pihak lelaki kemungkinan besar tidak perlu menanggung hukuman seberat si perempuan. Dengan demikian larangan ini adalah larangan yang sifatnya diskriminatif.
Padahal Indonesia telah meratifikasi International Covenant On Economic, Social and Cultural Rights. Dalam pasal 13 Kovenan tersebut disebutkan bahwa negara berkewajiban untuk menghormati hak setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan tanpa halangan. Mengingat bahwa pengambilan ujian dan pendapatan ijazah adalah bagian tak terpisahkan dari pendidikan formal, maka pelarangan pengikutan ujian bagi siswi-siswi hamil bisa dianggap sebagai bentuk pelanggaran dari hak-hak para siswi ini untuk mendapatkan pendidikan.
Indonesia saat ini memang belum meratifikasi Konvensi Internasional Melawan Diskriminasi Dalam Pendidikan (konvensi UNESCO yang diadopsi pada tahun 1960). Namun demikian, Indonesia telah menjadi salah satu pihak penandatangan konvensi tersebut. Dengan demikian konvensi tersebut juga perlu disebut untuk bicara dalam konteks ini. Pasal 3 dari Konvensi tersebut mewajibkan negara untuk menghapuskan atau menghilangkan kebijakan-kebijakan atau keputusan administratif yang mengakibatkan diskriminasi dalam pendidikan. Dengan demikian, pemerintah perlu mengeluarkan keputusan yang tegas untuk membolehkan siswi-siswi yang hamil untuk mengikuti UN serta mengeluarkan larangan bagi sekolah-sekolah untuk mengambil keputusan sepihak dalam hal ini.
Saya paham bahwa sekolah-sekolah menganggap diri mereka perlu tidak hanya mengajarkan ilmu melainkan juga mengajarkan sistem moral. Hanya saja bagi saya sistem moral paling dasar yang perlu terus ditanamkan kepada para siswa kita adalah penghormatan terhadap hak-hak dasar setiap manusia, termasuk hak untuk mendapatkan pendidikan terlepas dari kesalahan macam apa yang telah sang siswa perbuat.
Karena pada dasarnya Hak asasi manusia kita dapatkan tanpa syarat. Itu didapatkan semata-mata hanya karena kemanusiaan kita, bukan karena apa yang telah kita perbuat atau tidak perbuat.
Selasa, 24 April 2012
Foke: Gubernur Jakarta Lagi?
Beberapa hari lalu aku menonton wawancara Fauzi Bowo dengan sebuah stasiun televisi swasta. Tampaknya wawancara itu adalah bagian dari persiapan pemilu daerah DKI Jakarta dan hari itu adalah giliran Fauzi Bowo untuk diwawancarai.
Saya merasa tertarik dengan wawancara tersebut karena di situ Fauzi Bowo menampilkan sederetan statistik yang menunjukkan meningkatnya tingkat kesejahteraan penduduk DKI Jakarta selama masa kepemimpinannya. Sejumlah statistik yang ia tampilkan adalah rendahnya angka kematian ibu melahirkan, tingginya angka harapan hidup (melebihi 70 tahun), dan segala macamnya. Menurut Fauzi Bowo membaiknya semua indikator ini adalah hasil dari kepemimpinannya.
Saya menunggu-nunggu para pewawancara itu untuk mengejar Fauzi Bowo lebih jauh mengenai pernyataannya tersebut. Tapi sayangnya mereka tidak melakukan itu. Mungkin ini hanya perasaanku saja, tapi tampaknya mereka tidak ingin terlalu memojokkan Fauzi Bowo di acara itu. Mereka tidak mengecek, misalnya, apakah semua perbaikan tersebut terjadi karena inisiatif kebijakan yang dilancarkan di masa kepemimpinannya, ataukah Fauzi Bowo hanya meneruskan kebijakan-kebijakan yang sudah ada sebelumnya. Klaim Fauzi Bowo tentang semakin banyaknya puskesmas di Jakarta juga tidak mereka cek dan bandingkan dengan peningkatan pembangunan puskesmas di masa-masa kepemimpinan gubernur-gubernur sebelumnya. Apakah peningkatan itu signifikan ataukah tidak banyak berbeda dengan masa-masa sebelumnya dan dengan demikian, lagi-lagi, hanya penerusan kebijakan pendahulu-pendahulu beliau?
Saya bukan ahli tentang Jakarta. Saya hanya seorang penduduk yang sudah menghabiskan waktu bertahun-tahun tinggal di sini, dan dari apa yang saya alami, tampaknya Jakarta di bawah Fauzi Bowo tidak bertambah baik, seperti apa yang ia klaim. Kemacetan semakin parah, dan janji Foke untuk mengatasi kemacetan tampaknya tidak berhasil ia penuhi. Kondisi jalanan banyak yang semakin rusak, dan walaupun pembangunan BKT tampaknya berhasil menurunkan sedikit dampak banjir di Jakarta, kebijakan pembangunan BKT bukanlah inisiatif dari beliau. Selain itu, tampaknya masalah drainase di Jakarta malah semakin parah, karena setiap kali ada hujan kecil, kemacetan Jakarta akan berlipat-lipat kali parahnya, seperti yang pernah saya alami beberapa kali.
Bagi saya, Jakarta butuh gubernur baru. Orang yang bisa dan berani mengambil inisiatif. Bukan seseorang yang mengklaim keberhasilan atas kebijakan-kebijakan yang bukan berasal dari dirinya sendiri melainkan dari orang-orang lain. Saat ini saya tidak tahu siapa. Tapi sudah jelas saya tidak akan memilih Foke sebagai gubernur Jakarta.
Saya merasa tertarik dengan wawancara tersebut karena di situ Fauzi Bowo menampilkan sederetan statistik yang menunjukkan meningkatnya tingkat kesejahteraan penduduk DKI Jakarta selama masa kepemimpinannya. Sejumlah statistik yang ia tampilkan adalah rendahnya angka kematian ibu melahirkan, tingginya angka harapan hidup (melebihi 70 tahun), dan segala macamnya. Menurut Fauzi Bowo membaiknya semua indikator ini adalah hasil dari kepemimpinannya.
Saya menunggu-nunggu para pewawancara itu untuk mengejar Fauzi Bowo lebih jauh mengenai pernyataannya tersebut. Tapi sayangnya mereka tidak melakukan itu. Mungkin ini hanya perasaanku saja, tapi tampaknya mereka tidak ingin terlalu memojokkan Fauzi Bowo di acara itu. Mereka tidak mengecek, misalnya, apakah semua perbaikan tersebut terjadi karena inisiatif kebijakan yang dilancarkan di masa kepemimpinannya, ataukah Fauzi Bowo hanya meneruskan kebijakan-kebijakan yang sudah ada sebelumnya. Klaim Fauzi Bowo tentang semakin banyaknya puskesmas di Jakarta juga tidak mereka cek dan bandingkan dengan peningkatan pembangunan puskesmas di masa-masa kepemimpinan gubernur-gubernur sebelumnya. Apakah peningkatan itu signifikan ataukah tidak banyak berbeda dengan masa-masa sebelumnya dan dengan demikian, lagi-lagi, hanya penerusan kebijakan pendahulu-pendahulu beliau?
Saya bukan ahli tentang Jakarta. Saya hanya seorang penduduk yang sudah menghabiskan waktu bertahun-tahun tinggal di sini, dan dari apa yang saya alami, tampaknya Jakarta di bawah Fauzi Bowo tidak bertambah baik, seperti apa yang ia klaim. Kemacetan semakin parah, dan janji Foke untuk mengatasi kemacetan tampaknya tidak berhasil ia penuhi. Kondisi jalanan banyak yang semakin rusak, dan walaupun pembangunan BKT tampaknya berhasil menurunkan sedikit dampak banjir di Jakarta, kebijakan pembangunan BKT bukanlah inisiatif dari beliau. Selain itu, tampaknya masalah drainase di Jakarta malah semakin parah, karena setiap kali ada hujan kecil, kemacetan Jakarta akan berlipat-lipat kali parahnya, seperti yang pernah saya alami beberapa kali.
Bagi saya, Jakarta butuh gubernur baru. Orang yang bisa dan berani mengambil inisiatif. Bukan seseorang yang mengklaim keberhasilan atas kebijakan-kebijakan yang bukan berasal dari dirinya sendiri melainkan dari orang-orang lain. Saat ini saya tidak tahu siapa. Tapi sudah jelas saya tidak akan memilih Foke sebagai gubernur Jakarta.
Label:
Banjir,
Fauzi Bowo,
Foke,
Gubernur,
Jakarta,
Macet,
Masalah Jakarta,
Pemilihan Kepala Daerah
Rabu, 18 April 2012
Menjadi Guru? Kenapa Tidak
Menganggur sungguh tidak enak rasanya.
Sudah sebulan lebih ini aku mengikuti pelatihan guru bahasa Inggris di TBI (The British Institute). Pelatihan yang kuambil ini hanya memberikan sertifikat GITE (General Instructions of Teaching English), yang konon katanya hanya merupakan langkah pertama untuk menjadi guru bahasa Inggris. Artinya kalau serius hendak menjadi guru bahasa Inggris, aku perlu mengambil sertifikasi lainnya untuk meningkatkan kualifikasiku.
Terus terang aku tidak tahu apakah aku ingin menjadi guru bahasa Inggris atau tidak. Namun dari apa yang aku dapatkan sejauh ini, tampaknya menjadi guru bahasa Inggris akan cukup menyenangkan. Pelatihan yang aku dapat sangat membuka mataku tentang dunia ajar-mengajar. Aku belajar banyak dari instruktur dan teman-teman lain yang ikut pelatihan tersebut bersamaku. Sebagian dari mereka rupanya punya pengalaman mengajar. Aku sering mengajak bicara mereka agar mereka bisa membagi pengalaman mengajar mereka.
Sekali lagi aku tidak tahua apakah nanti aku akan serius menjadi guru atau tidak. Yang jelas saat ini yang ada dalam pikiranku adalah, "Menjadi guru? Kenapa tidak?" Siapa tahu aku bisa menikmatinya nanti. Untuk sementara ini aku putuskan untuk mengikuti saja kemana arus ini akan membawaku.
Sudah sebulan lebih ini aku mengikuti pelatihan guru bahasa Inggris di TBI (The British Institute). Pelatihan yang kuambil ini hanya memberikan sertifikat GITE (General Instructions of Teaching English), yang konon katanya hanya merupakan langkah pertama untuk menjadi guru bahasa Inggris. Artinya kalau serius hendak menjadi guru bahasa Inggris, aku perlu mengambil sertifikasi lainnya untuk meningkatkan kualifikasiku.
Terus terang aku tidak tahu apakah aku ingin menjadi guru bahasa Inggris atau tidak. Namun dari apa yang aku dapatkan sejauh ini, tampaknya menjadi guru bahasa Inggris akan cukup menyenangkan. Pelatihan yang aku dapat sangat membuka mataku tentang dunia ajar-mengajar. Aku belajar banyak dari instruktur dan teman-teman lain yang ikut pelatihan tersebut bersamaku. Sebagian dari mereka rupanya punya pengalaman mengajar. Aku sering mengajak bicara mereka agar mereka bisa membagi pengalaman mengajar mereka.
Sekali lagi aku tidak tahua apakah nanti aku akan serius menjadi guru atau tidak. Yang jelas saat ini yang ada dalam pikiranku adalah, "Menjadi guru? Kenapa tidak?" Siapa tahu aku bisa menikmatinya nanti. Untuk sementara ini aku putuskan untuk mengikuti saja kemana arus ini akan membawaku.
Label:
bahasa inggris,
GITE,
guru bahasa inggris,
kursus,
pekerjaan,
pelatihan,
pribadi,
sertifikat,
TBI
Senin, 16 April 2012
Pencuri: Dipukuli?
Minggu lalu aku melihat sebuah peristiwa yang cukup mengguncangku.
Ini diawali dengan abang iparku yang hampir saja menjadi korban penyolongan. Saat itu aku sedang makan malam dengan kakakku dan suaminya di sebuah restoran yang ada di dalam sebuah mall di Jakarta Selatan. Kami saat itu sedang asik mengobrol. Kemudian tiba-tiba di tengah obrolan, seorang pelayan restoran datang ke meja kami. Ia bicara kepada suami kakak saya sambil menyerahkan sebuah tas yang ternyata merupakan milik abang iparku. Tas itu memang diletakkan abang iparku di lantai di samping kursinya duduk. Rupanya tas itu hampir dicolong oleh seseorang yang berpura-pura menjadi pengunjung restoran itu.
Kami sungguh-sungguh kaget. Aku, kakakku dan abang iparku, kami bertiga tidak menyadari sama sekali peristiwa itu. Beruntung salah seorang pelayan melihat kejadian itu dan langsung meneriaki si pelaku. Beberapa orang staf mengejar dia hingga akhirnya tertangkap. Tas abang iparku, berisikan dua laptop penuh dengan pekerjaan dia, kemudian mereka kembalikan.
Setelah tas dikembalikan, seorang petugas keamanan mall datang kepada kami dan bertanya apakah kami bersedia ikut dengan dia untuk melihat si pelaku dan juga untuk memasukan laporan pengaduan. Kami bertiga menyetujui. Kami penasaran dengan wajah si pelaku dan ingin tahu apakah kami bisa mengenali dia (bagaimana pun dia pernah lewat meja kami, walaupun kami tidak sadar). Abang iparku perlu mengajukan laporan agar para petugas keamanan bisa bertindak dan memasukkan dia ke tahanan. Jadi akhirnya kami pun pergi ke kantor petugas keamanan yang terletak di lantai paling bawah gedung mall tersebut.
Sesampainya di sana, kami akhrinya melihat si pencuri. Kami bertiga sama sekali tidak merasa pernah melihat dia. Ia duduk bersila di tengah kantor. Telanjang dada. Baju kemeja lengan panjangnya sudah dilepas dan diletakkan di atas meja kepala pengaman. Kedua tangannya diikat ke belakang. Para petugas keamanan mall mengerubungi dia dan menginterogasi dia, mencoba mencari tahu apakah dia bekerja sendirian atau tidak. Awalnya mereka hanya menanyakan pertanyaan saja. Tapi tidak berapa lama setelah kami tiba, entah kenapa perlakuan mereka terhadap si pelaku menjadi makin brutal. Seorang petugas kepala membenturkan jidatnya ke batok kepala si pelaku. Seorang yang lain menendang dia di bagian punggung. Seorang lagi menampari wajahnya. Aku dan kakakku berpandangan. Kemudian karena kami sama-sama merasa tidak tahan melihat itu, kami pun beranjak keluar dari kantor.
Namun dari luar kantor pun kami masih bisa melihat bagaiamana si pelaku diperlakukan. Kaca ke kantor cukup tembus pandang. Tampaknya ia justru diperlakukan lebih keras lagi. Ia disundut rokok, kemudian didorong ke sudut dan dijepit dengan lemari besi. Ada yang memukuli dia. Dan seterusnya. Sepertinya perlakuannya terus bertambah parah. Ketika 10 menit kemudian abang iparku selesai memberikan laporan pencurian kepada petugas keamanan, kami pun pergi dari mall itu dengan perasaan lega.
Juga sedikit bersalah.
Terus terang perasaanku campur aduk melihat itu semua. Di satu sisi aku merasa apa yang terjadi sungguh-sungguh salah. Aku punya latar belakang HAM dan aku sungguh-sungguh merasa si pencuri tidak seharusnya diperlakukan seperti itu. Itu adalah pelanggaran haknya sebagai manusia. Namun di sisi lain aku tidak tahu bagaimana menghentikan penyiksaan itu. Aku merasa seperti memasuki wilayah asing yang tidak aku ketahui, dan aku ragu-ragu bagaimana mengambil tindakan yang tepat. Akhirnya aku memilih untuk diam saja dan mengalihkan pandangan dari apa yang terjadi. Aku tidak ragu bahwa tingkat kekerasan akan makin tinggi setelah kami pergi, dan mungkin akan semakin tinggi ketika si pelaku itu diserahkan ke tangan polisi. Aku tidak bisa membayangkan apa yang akan dilakukan oleh si polisi terhadap si pelaku.
Sekarang kadang-kadang aku merasa bahwa aku telah bersalah. Mungkin seharusnya aku paling tidak coba bicara dengan para petugas keamanan tersebut dan mencoba membujuk mereka untuk berlaku lebih lembut dan tidak memukuli si pelaku. Entahlah. Mungkin saja tindakanku untuk diam saja saat itu sudah tepat. Aku tidak pernah benar-benar tahu.
Ini diawali dengan abang iparku yang hampir saja menjadi korban penyolongan. Saat itu aku sedang makan malam dengan kakakku dan suaminya di sebuah restoran yang ada di dalam sebuah mall di Jakarta Selatan. Kami saat itu sedang asik mengobrol. Kemudian tiba-tiba di tengah obrolan, seorang pelayan restoran datang ke meja kami. Ia bicara kepada suami kakak saya sambil menyerahkan sebuah tas yang ternyata merupakan milik abang iparku. Tas itu memang diletakkan abang iparku di lantai di samping kursinya duduk. Rupanya tas itu hampir dicolong oleh seseorang yang berpura-pura menjadi pengunjung restoran itu.
Kami sungguh-sungguh kaget. Aku, kakakku dan abang iparku, kami bertiga tidak menyadari sama sekali peristiwa itu. Beruntung salah seorang pelayan melihat kejadian itu dan langsung meneriaki si pelaku. Beberapa orang staf mengejar dia hingga akhirnya tertangkap. Tas abang iparku, berisikan dua laptop penuh dengan pekerjaan dia, kemudian mereka kembalikan.
Setelah tas dikembalikan, seorang petugas keamanan mall datang kepada kami dan bertanya apakah kami bersedia ikut dengan dia untuk melihat si pelaku dan juga untuk memasukan laporan pengaduan. Kami bertiga menyetujui. Kami penasaran dengan wajah si pelaku dan ingin tahu apakah kami bisa mengenali dia (bagaimana pun dia pernah lewat meja kami, walaupun kami tidak sadar). Abang iparku perlu mengajukan laporan agar para petugas keamanan bisa bertindak dan memasukkan dia ke tahanan. Jadi akhirnya kami pun pergi ke kantor petugas keamanan yang terletak di lantai paling bawah gedung mall tersebut.
Sesampainya di sana, kami akhrinya melihat si pencuri. Kami bertiga sama sekali tidak merasa pernah melihat dia. Ia duduk bersila di tengah kantor. Telanjang dada. Baju kemeja lengan panjangnya sudah dilepas dan diletakkan di atas meja kepala pengaman. Kedua tangannya diikat ke belakang. Para petugas keamanan mall mengerubungi dia dan menginterogasi dia, mencoba mencari tahu apakah dia bekerja sendirian atau tidak. Awalnya mereka hanya menanyakan pertanyaan saja. Tapi tidak berapa lama setelah kami tiba, entah kenapa perlakuan mereka terhadap si pelaku menjadi makin brutal. Seorang petugas kepala membenturkan jidatnya ke batok kepala si pelaku. Seorang yang lain menendang dia di bagian punggung. Seorang lagi menampari wajahnya. Aku dan kakakku berpandangan. Kemudian karena kami sama-sama merasa tidak tahan melihat itu, kami pun beranjak keluar dari kantor.
Namun dari luar kantor pun kami masih bisa melihat bagaiamana si pelaku diperlakukan. Kaca ke kantor cukup tembus pandang. Tampaknya ia justru diperlakukan lebih keras lagi. Ia disundut rokok, kemudian didorong ke sudut dan dijepit dengan lemari besi. Ada yang memukuli dia. Dan seterusnya. Sepertinya perlakuannya terus bertambah parah. Ketika 10 menit kemudian abang iparku selesai memberikan laporan pencurian kepada petugas keamanan, kami pun pergi dari mall itu dengan perasaan lega.
Juga sedikit bersalah.
Terus terang perasaanku campur aduk melihat itu semua. Di satu sisi aku merasa apa yang terjadi sungguh-sungguh salah. Aku punya latar belakang HAM dan aku sungguh-sungguh merasa si pencuri tidak seharusnya diperlakukan seperti itu. Itu adalah pelanggaran haknya sebagai manusia. Namun di sisi lain aku tidak tahu bagaimana menghentikan penyiksaan itu. Aku merasa seperti memasuki wilayah asing yang tidak aku ketahui, dan aku ragu-ragu bagaimana mengambil tindakan yang tepat. Akhirnya aku memilih untuk diam saja dan mengalihkan pandangan dari apa yang terjadi. Aku tidak ragu bahwa tingkat kekerasan akan makin tinggi setelah kami pergi, dan mungkin akan semakin tinggi ketika si pelaku itu diserahkan ke tangan polisi. Aku tidak bisa membayangkan apa yang akan dilakukan oleh si polisi terhadap si pelaku.
Sekarang kadang-kadang aku merasa bahwa aku telah bersalah. Mungkin seharusnya aku paling tidak coba bicara dengan para petugas keamanan tersebut dan mencoba membujuk mereka untuk berlaku lebih lembut dan tidak memukuli si pelaku. Entahlah. Mungkin saja tindakanku untuk diam saja saat itu sudah tepat. Aku tidak pernah benar-benar tahu.
Langganan:
Postingan (Atom)